Perjuangan Eks PJLP Belum Selesai, Kami Kerja di Sampah, Tapi Jangan Dibuang Seperti Sampah !

0
11
Aksi Solidaritas Ex PJLP Usia 56 Tahun UPK Badan Air yang telah diberhentikan begitu saja

NEWS | MEGAPOLITAN

“Dimediasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, bahwa anggota keluarga kami boleh menjadi pengganti kami karena batas usia 56 tahun, namun kami merasa apa yang disepakati sebelumnya terjadi mis komunikasi dan mis persepsi,”

Jakarta | Lapan6Online : Perwakilan Ex PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang tergabung dalam Solidaritas Ex PJLP Usia 56 Tahun UPK Badan Air yang telah diberhentikan begitu saja tanpa adanya pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu karena terbitnya KepGub Nomor 1095 tanggal 01 November Tahun 2022, dan tidak mendapatkan apapun terkait hak-hak kami yang sudah bekerja lebih dari delapan tahun.

Hal ini seperti yang disampaikan Azwar Laware, Koordinator aksi Solidaritas PJLP batas usia 56 tahun keatas Ex UPK Badan Air DKI Jakarta saat berunjuk rasa di depan kantor Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (13/03/2023).

Azwar Laware menjelaskan bahwa,”Kami pegawai Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang sebelumnya berupayah memperjuangkan hak-hak kami di antaranya berkirim surat pada tanggal 27 Desember 2022 dan kemudian melakukan aksi penyampaian aspirasi di BalaiKota pada tanggal 25 Januari 2023, dalam penyampaian pendapat tersebut disepakati di Lt. 15 BalaiKota, yang dimediasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, bahwa anggota keluarga kami boleh menjadi pengganti kami karena batas usia 56 tahun, namun kami merasa apa yang disepakati sebelumnya terjadi mis komunikasi dan mis persepsi,” ujar Azwar.

Sebagaimana hasil audiensi meminta segera dan seketika pengganti kami (anggota keluarga) dipekerjakan tanpa birokrasi yang menurut kami mempersulit dan jauh dari kata mengakomodir dan memberi kemudahan untuk difasilitasi.

Masih menurut kata Azwar,”Kami diberhentikan tanpa surat pemberitahuan dan sosialisasi pra pemberhentian yang seharusnya memberikan hak kami berupa pesangon dan atau pemberian uang penghargaan masa kerja atau hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, bukan sebaliknya aturan jangan dipakai dan digunakan yang menguntungkan sepihak dalam kontestasi hak saja namun juga harus melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.

“Untuk itu sekali lagi kami memohon diskresi berupa kebijakan yang menggunakan hati dan nuraninya sebagai manusia, demi alasan kemanusian mohon dan tolong segera dan secepatnya penuhi keinginan dan tuntutan kami,” imbuhnya.

“Kami berharap tuntutan kami dipenuhi agar tidak perlu lagi kami turun ke jalan guna menyuarakan aksi-aksi kami selanjutnya,” pungkas Azwar.

Mereka diberhentikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono setelah terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022 yang diteken Heru pada 1 November 2022. Kepgub tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP mencapai 56 tahun. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

Seperti yang disampaikan Azwar pada aksi sebelumnya bahwa,”Kami sih kerja di (pembersihan) sampah, tapi janganlah kami dibuang seperti sampah juga,” ujar Ketua Solidaritas eks PJLP UPK Badan Air Azwar Laware saat unjuk rasa di Depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/3/2023) lalu.

Sebelum unjuk rasa itu, Azwar dll sempat menemui beberapa pihak baik legislatif atau pun eksekutif Jakarta. Namun, hasil pertemuan itu tak membuahkan apapun hingga saat ini.

Pada prinsipnya adalah aksi solidaritas eks PJLP tersebut adalah meminta agar anggota keluarga dari ex UPK Badan air dapat bekerja di UPK Badan Air tanpa dipersulit. (*HRS/SM/BM/Red)