“Mengapa fokus kita terhadap subyek hukum tersebut? Karena, mereka adalah pembuat kebijakan, mereka adalah panutan masyarakat yang pernyataannya berpengaruh terhadap masyarakat,”
Kota Bogor | JABAR | Lapan6Online : Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Pejuang Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan), Priyanto, SH, MH mewanti-wanti kepada segenap pengurus Perkomhan Bogor Raya, agar memperjuangkan masyarakat atas hak-hak tanahnya yang dirampas oleh mafia tanah.
Priyanto berpesan kepada pengurus Perkomhan Bogor Raya untuk menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi. Utamanya menjaring aspirasi warga masyarakat yang menjadi korban mafia hukum dan ketidakadilan. Sebab, di wilayah ini cukup menonjol masalah pertanahan.
Berikut Susunan Pengurus Perkomhan Wilayah Bogor Raya :
Ketua : Asep Mulyadi/Asep Tagor.
Sekretaris : Kusnadi, S.H.,M.H.
Bendahara : Guruh Agung Gunawan, S.H
“Berbagai keluhan masyarakat dijaring dan disaring untuk kemudian ditindaklanjuti. Kami yakin Perkomhan Bogor Raya akan maju dan bermanfaat untuk warga Bogor Raya, khususnya dan masyarakat pada umumnya,” ujar Priyanto seusai menyerahkan SK pengurus Perkomhan Bogor Raya di Jakarta, pada Jumat (01/09/2023) malam.
Ketum Priyanto berharap, pengurus Perkomhan Bogor Raya dapat membantu masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak adil dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tanahnya dirampas oleh mafia tanah dan oknum-oknum tertentu.
“Kami juga meminta Perkomhan Bogor Raya untuk tidak gentar melakukan proses hukum terhadap para pejabat Pemkab dan Pemkot Bogor yang melanggar hukum,” imbuhnya.
Priyanto menambahkan, Perkomhan adalah organisasi mandiri yang fokus untuk membantu kepolisian, kejaksaan, Pengadilan dalam penegakan hukum, membangun kesadaran hukum masyarakat, membela korban mafia hukum dan korban ketidakadilan. Perkomhan juga melakukan kontrol sosial terhadap pejabat, tokoh politik, tokoh Agama, tokoh masyarakat yang melanggar hukum.
“Mengapa fokus kita terhadap subyek hukum tersebut? Karena, mereka adalah pembuat kebijakan, mereka adalah panutan masyarakat yang pernyataannya berpengaruh terhadap masyarakat,” ucapnya.
“Untuk mencapai misi organisasi, Perkomhan melakukan investigasi, advokasi dan litigasi ke Pengadilan. Penanganan kasus Perkomhan harus final, baik melalui Restorasi Justice, akta/surat perdamaian atau putusan akhir Pengadilan,’ tutur Priyanto. (*Kop/MasTe/Lpn6)