“Jangan sampai kita terpecah belah oleh segelintir orang, untuk merevisi Undang-Undang Pers suka atau tidak suka perjuangan nya mesti dilakukan, kita minta Presiden mengeluarkan Perpu, apabila inipun gagal maka jalan terakhir kita ke Mahkamah Konstitusi,”
Lapan6Online | Kalbar : Undang Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers Nasional dipandang lemah dan tidak melindungi insan Pers, karena itu perlu adanya Revisi terhadap Undang Undang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia (PWMI,red).
Surya Darma mengatakan bahwa,”Ada beberapa poin kenapa Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers harus direvisi, karena tidak sesuai dengan amanah konstitusi Undang Undang Dasar(UUD) 1945,” kata H. Surya Darma, SH., Ketum PWMI kepada media ini, pada Kamis (29/04/2021).
Menurut Ketum PWMI pihaknya punya sikap yang jelas, yakni revisi UU no 40 tahun 1999. Sebagai Insan Pers Ia berharap Persatuan dan Kesatuan Insan Pers tetap terjaga.
“Jangan sampai kita terpecah belah oleh segelintir orang, untuk merevisi Undang-Undang Pers suka atau tidak suka perjuangan nya mesti dilakukan, kita minta Presiden mengeluarkan Perpu, apabila inipun gagal maka jalan terakhir kita ke Mahkamah Konstitusi,” katanya lagi.
Namun sebelum meranjak kesana, ia mengatakan sangat perlu para insan Pers bersatu, karena menurutnya insan pers sudah terdzolimi.
“Kita katakan bahwa kita selama ini sudah terjalimi oleh Dewan Pers dan selama ini jurnalis/wartawan selama menjalankan tugas tidak ada jaminan dan perlindungan Hukum, baik oleh Undang-undang Pers termasuk Dewan Pers, karena itu kita harus bersatu,”tuturnya.
Surya Darma merasa heran, dalam Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI) yang sudah mempunyai Tatanan Hukum yang baik, namun jurnalis/wartawan selalu diperlakukan diskriminasi saat menjalankan tugas profesinya.
“NKRI yang sudah punya tatanan hukum yang bagus kok bisa memproses, menangkap bahkan menghukum wartawan /jurnalis yang menjalankan tugas profesi nya..??? Sangat menyedihkan, itu semua karena Undang Undang nomor 40 tahun1999 tentang Pers tidak jelas. Ditambah lagi Dewan Pers tidak mengerti dan menjiwai apa itu Pers Nasional,” paparnya.
Surya Darma memaparkan bahwa dalam 21 pasal yang terdapat dalam UU Pers, tidak satu pasal pun yang menyinggung pemimpin umum.
“Jika kita baca 21 pasal yang terdapat dalam Undang-undang Pers, tidak ada satu pasal pun yang menyinggung Pemimpin Umum, Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi. Yang ada hanya Wartawan /Jurnalis saja, bagaimana ini dibilang Undang-Undang Pers.???Apa bila kita ingin tahu apa fungsi dan tugas serta tanggung jawab ketiga Pemimpin tersebut, Padahal ketiga ini menentukan keberadaan media. Maka saya katakan Undang-Undang Pers perlu direvisi,”ketusnya. Saepul