Permintaan Amnesti Baiq Nurul ke Presiden Kurang Tepat! Kata Mr.Kan

0
49
“Hanya saja dalam kasus Baiq Nurul ini, saya sebagai bagian dari masyarakat Warga Negara Indonesia yang taat hukum merasakan ada yang kurang patut atau adanya rasa kurang adil,”

Jakarta,Lapan6Online : Terkait persoalan hukum Dan permohonan amnesti Baik Nurul kepada presiden untuk upaya pengampunan hukuman terhadap dirinya itu, Mr.Kan menulis catatan hukum yang secara khusus ditujukan kepada presiden Jokowi, Jumat (5/7/2019).

Yang Terhormat (yth):
Presiden Joko Widodo

Mohon Izin Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dengan dasar Pemikiran Hukum atas Persoalan Terpidana Baiq Nuril yang sedang mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)

Pemberian Amnesti dan Abolisi sebagaimana yang diatur berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang berbunyi:

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Khusus hak dan kewenangan pemberian Amnesti dan abolisi diatur khusus oleh Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi. (Lex Specialis Derogat Lege Generalli)

Pasal 4 berbunyi:
“Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan”.

Pasal 1 berbunyi:
“Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman”.

Pasal 2 berbunyi:
“Amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda”.

Berdasarkan ketentuan aturan hukum di atas ini dapat dijelaskan, bahwa permohonan amnesti yang diajukan oleh terpidana Baiq Nurul kepada Presiden RI Joko Widodo dapat disimpulkan “kurang tepat” atau mungkin tidak dapat diberikan.

Alasan kurang tepat atau mungkin tidak dapat diberikan oleh Presiden Jokowi, karena berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 1 serta Pasal 2 UU Darurat No.11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi, terutama kita mengambil kalimat frasa kata “orang-orang” yang dapat diartikan pemberian amnesti dan abolisi hanya diberikan kepada pelaku yang melanggar perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Berdasarkan Pasal 1 UU Darurat No.11 Tahun 1954 kita dapat mengambil makna kalimat “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.

Jadi dapat disimpulkan pemberian Amnesti oleh Presiden “atas dasar kepentingan Negara” artinya menyangkut kepentingan umum, yakni seperti persoalan urusan politik yang dapat dikategorikan kepentingan negara yang relevan dengan Pasal 2 UU Darurat No.11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi, yang berarti bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok.

Kemudian berdasarkan Pasal 2 dapat diartikan pemberian amnesti dan abolisi secara yurisprudensi terdahulu hanya diberikan kepada mereka yang melanggar aturan hukum pidana akibat dari persoalan politik atau persengketaan politik (tertentu).

Sedangkan terpidana Baiq Nurul diputuskan bersalah dan melanggar aturan hukum pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 UU ITE (aturan hukum pidana umum) dan dalam putusan hukum pidana oleh Majelis Hakim yang berwenang atas pelanggaran peritiwa pidana tersebut yang dijerat hanya terpidana Baiq Nurul seorang diri dan peristiwa pidana tersebut muncul bukan akibat dari persoalan politik.

Hanya saja dalam kasus Baiq Nurul ini, saya sebagai bagian dari masyarakat Warga Negara Indonesia yang taat hukum merasakan ada yang kurang patut atau adanya rasa kurang adil.

Sebab sepatutnya orang yang menyebarkan rekaman suara yang dibuat Baiq Nurul tersebut dapat dijerat dugaan hukum pidana juga, karena peristiwa pidana tersebut muncul dikarenakan akibat dari penyebaran rekaman suara yang dibuat Baiq Nurul dengan seorang Kepala Sekolah oleh seseorang tersebut.

Sesuai logika hukum sepatutnya orang yang menyebarkan telah turut serta melakukan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 ayat 1 butir ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Semoga bermanfaat untuk bangsa dan negara. ****

* Penulis adalah Mr.Kan, Pengamat Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini