“Kami yakin tidak bersalah, semua yang dituduhkan JPU kepada kami tidak terbukti dalam persidangan. Kami akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan,”
Jakarta | Lapan6Online : Pasangan suami istri Agus Butar-Butar dan istrinya Juniar mengharapkan permohonan penangguhan penahanannya dapat dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.
Terlebih saat ini penyebaran virus corona yang mematikan, mengingat pasutri ini bukan pasangan muda. Usia mereka di atas 54.
“Kan usia itu sangat rentan terhadap serangan virus corona. Kami pun di usia senja masih bekerja untuk menafkahi anak-anak,” jelas Agus seperti dikutip dilaman Skandal.
Selain corona, juga didasari tiadanya saksi-saksi a charge atau memberatkan yang mendukung surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga kriminalisasi terhadap dirinya sangat dipaksakan.
“Ya penangguhan penahanan itu suatu langkah yang tepat mengingat dakwaan jaksa tampaknya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar seorang praktisi hukum di PN Jakarta Utara, pada Rabu (1/4/2020).
Terdakwa Agus Butarbutar dan Juniar yakin tuduhan terhadap mereka dalam perkara dugaan pemalsuan tidak terbukti. Keyakinan pasutri ini didasari sejumlah fakta persidangan yang menurutnya tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan JPU terhadap mereka.
“Kami yakin tidak bersalah, semua yang dituduhkan JPU kepada kami tidak terbukti dalam persidangan. Kami akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan,” ujar Agus, usai sidang di PN Jakarta Utara.
Atas dasar ketiadaan unsur pidana itu pula, Agus yang berlatarbelakang pendidikan hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua PN Jakarta Utara. “Permohonan penangguhan sudah saya buat dan ajukan melalui penasihat hukum saya, sementara istri saya sudah terlebih dahulu diajukan,” ungkap Agus.
“Kami berharap dapat dikabulkan oleh Ketua PN Jakarta Utara, kami akan siap menjalani pemeriksaan dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, kooperatif mengikuti persidangan dan kami ini sudah diatas 54 tahun (lansia) yang rentan terserang wabah corona dan ingin bersama keluarga, bisa mengawasi anak-anak kami dalam keadaan merebaknya virus corona ini.,” harapnya.
Terkait pernikahan istrinya Juniar alias Vero dengan almarhum Basri Sudibyo sudah sah karena dinikahkan oleh seorang pendeta. “Kalau mereka menilai itu pendeta palsu. Boleh-boleh saja, itu hak mereka. Tapi hati-hati bicara, tidak ada pendeta palsu. Biar Tuhan yang akan melihatnya,” tegas Agus.
Agus juga kembali menegaskan jika dirinya dan istri sama sekali tidak pernah merebut warisan almarhum Basri. “Semua tuduhan JPU tidak benar, tidak ada satu pun yang terungkap dalam persidangan,” tandasnya.
Terkait permohonan penangguhan pasutri yang didakwa perkara dugaan pemalsuan Akta Perkawinan ini, Ketua PN Jakarta Utara Amin Ismanto belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga majelis hakim yang menangani kasus tersebut, belum dapat dimintai tanggapan.
Agus dan Juniar mengaku tidak ada keinginan menguasai aset atau warisan Basri Sudibyo di luar yang diberikan almarhum kepada Juniar. Apalagi keduanya selama jadi suami istri tidak ada niatan tmenguasai apa yang bukan hak-haknya. “Kami sudah tua,” tandaanya.
Selain itu, Agus Butar Butar, S.H dan Istrinys Juniar, untuk masa tahanannya sudah habis sejak tanggak 28 Maret 2020, yang seharusnya dibebaskan langsung sesuai pengaturan pembebasan tahanan demi hukum diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983. GF/RIN/Skdl/Red