“Penyerangan rumah dan anggota keluarga Herman Yusuf terjadi pada 8 Agustus 2018 pukul 07:30 Wib.”
Jakarta -Lapan6online : Permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Suseno Halim di tolak oleh Majelis Hakim pengadilan negeri jakarta utara yang diketuai oleh Indri Murtini Selasa 12/03/19.
pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan sakit namun pada saat persidangan terdakwa terlihat sehat bahkan sempat emosi kepada saksi pelapor dan menunjuk -nunjuk Jaksa Penuntun Umum (JPU) Anton di dalam persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung hingga malam itu, Benny Yusuf terus terang mengakui bahwa dirinya sangat trauma. “Saya pernah sangat ketakutan melihat dua orang penagih hutang saat melintas di depan rumah. Saya berpikir mereka seolah mau melakukan penyerangan lagi terhadap keluarga kami,” ujar Denny Yusuf.
Herman Yusuf, ayah Denny, juga mengatakan bahwa kerugian akibat kerusakan itu tidak seberapa dibanding traumatisnya. “Biaya perbaikan yang saya keluarkan belum sampai Rp 1 juta. Masih ada memang pintu yang belum diperbaiki. Tetapi itu semua tidak seberapa dibandingkan rasa trauma yang harus saya terima dengan istri dan anak-anak,” tuturnya dalam kesaksiannya di persidangan.
Selain Herman Yusuf dan Denny Yusuf juga didengar keterangan Andry Yusuf. Anak muda ini bahkan sempat mengalami luka di lengan kanan akibat diinjak para pelaku yang melakukan penyerangan atas kediaman keluarganya. “Saya sempat didorong-dorong, dipiting, dan saat terjatuh diinjak lagi oleh kawanan preman suruhan terdakwa itu (Soeseno Halim),” tutur saksi.
Penyerangan rumah dan anggota keluarga Herman Yusuf yang terjadi pada 8 Agustus 2018, tepatnya pada pagi hari. Dua orang lelaki berkulit sawo matang cenderung hitam terlebih dahulu menggedor-gedor pagar rumah. Denny Yusuf yang keluar rumah/pagar menanyakan tujuan mereka. Kedua orang tersebut menyebutkan bahwa mereka bakal mengosongkan rumah yang didiami keluarga Herman Yusuf.
Tiba-tiba muncul sejumlah orang lagi mengintimidasi dan mendorong-dorong bahkan memiting Denny Yusuf. Dia pun lari menyelamatkan diri ke Pos RW di kawasan Bisma, Sunter, Jakarta Utara . Oleh karena khawatir abangnya (Denny) dikeroyok kawanan ormas yang diduga dikerahkan lawan keluarganya bersengketa atas rumah yang didiami keluarganya, Andry berlari keluar rumah. Kawanan preman itu malah mendorong Andry masuk rumah kembali sampai akhirnya terjengkang di ruang tengah dan diinjak salah seorang pelaku.
Melihat preman sudah menguasai rumahnya, Herman Yusuf menghubungi Polsek Tanjung Priok. Kapolsek Supriyanto segera tiba di lokasi. Namun kawanan penyerang tidak mengindahkan perintah keluar dari rumah yang tengah dipersengketakan itu. Kawanan preman itu baru mau keluar dari rumah yang mau dikuasai secara melawan hukum setelah datang atau tiba di lokasi bantuan aparat dari Polres Jakarta Utara.
Menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Oloan Harianja SH MH apakah saksi-saksi mendengar terdakwa Soeseno Halim memerintahkan kawanan preman mengosongkan rumah, Herman Yusuf mengatakan perintah kosongkan beberapa kali didengar dilontarkan secara langsung oleh terdakwa Soeseno Halim. “Kosongkan, kosongkan rumah, keluarkan barang-barang dari dalam. Singkirkan, singkirkan saja penghalangnya,” demikian Herman menirukan aba-aba terdakwa Soeseno Halim terhadap kawanan preman yang dikerahkannya.
Sengketa rumah yang dihuni Herman Yusuf sudah cukup lama berlangsung. Herman tadinya mau membeli rumah tersebut. Setelah ditransfer sejumlah uang, rumah pun ditinggali keluarga Herman Yusuf. Namun akta jual beli apalagi balik nama menjadi atas nama Herman Yusuf tak kunjung terlaksana. Soeseno Halim tak bersedia membuat akta jual beli dengan alasan belum tuntas dibayar dalam tempo yang telah ditentukan. Namun Herman Yusuf tidak mau menerima begitu saja uangnya dikembalikan dengan alasan bukan pihaknya yang tidak mau melunasi rumah yang bagian depannya diperbaiki itu.
(MasNur)