Permohonan RJ Kejari Kota Bandung Dikabulkan Jampidum Asep Mulyana

0
0
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo SH MH/Foto : Ist.

HUKUM

“Jampidum Asep Mulyana menyebutkan bahwa permohonan RJ Kejari Kota Bandung itu termasuk salah satu dari 16 perkara pidana umum yang dikabulkan permohonan RJ –nya,”

JAKARTA | Lapan6Online : Jampidum Kejaksaan RI,, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MM , mengabulkan satu permohonan Keadilan Restoratif atau Restorative Restorative Justice (RJ), yakni penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan.

Permohonan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) ini diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiansyah SH, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan, pada Senin (04/11/2024).

“Betul ada 1 permohonan RJ yang dikabulkan oleh Jampidum bapak Asep Mulyana,” ujar Mumuh Ardiansyah.

Permohonan RJ itu atas nama Tersangka Tagor Musarella anak dari Mulia Pakpahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara itu Jampidum Asep Mulyana menyebutkan bahwa permohonan RJ Kejari Kota Bandung itu termasuk salah satu dari 16 perkara pidana umum yang dikabulkan permohonan RJ -nya.

Sebelumnya terhadap perkara-perkara tersebut dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Asep Mulyana.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)