PERISTIWA | NUSANTARA
“Ada indikasi kuat dugaan unprosedural dalam pengelolaan, pengambilan dan/ atau serta Pengambilanya atas limbah B3 tersebut, telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009,”
Lapan6OnlineJaTim | Pasuruan : Aksi damai puluhan awak MediaApdate24 bersama 6 LSM menggelar unjuk rasa di depan kantor kawasan industri berikat PT. PIER (Pasuruan Industri Estate Rembang,red), Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu (06/4/2022).
Hal ini yang dipicu adanya pemberian penyaluran kompensasi Comdev / CSR (corporate social responsibility,red) PT. Kim Jim Indonesia selaku pemberi kontrak/ kepada CV.Wahyu Putra-Pasuruan yang notabene yang di duga bukan milik warga Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Sebagai catatan bahwa, terkait dana CSR adalah bersifat wajib dan harus diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Kemudian, besaran dana CSR yang lazim dipakai sebagai patokan adalah berkisar minimal antara 2 sampai 3 persen dari total keuntungan perusahaan dalam setahun. Sedangkan di Indonesia sebagaimana merujuk pada UU Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012, namun tak dijelaskan berapa perusahaan harus menyediakan CSR.
Aksi damai puluhan awak media bersama 6 LSM itu berlangsung dengan tertib dengan melengkapi semua ijin aksi dalam berupa surat pemberitahuan aksi damai kepada pihak pihak instansi terkait & Kepolisian. Dan aksi mereka pun dikawal puluhan personil dari kepolisian setempat.
Hasil pantauan awak media dilokasi, seluruh peserta aksi damai tetap mematuhi prokes dengan tetap menggunakan Protokoler Kesehatan Covid-19.
Sedangkan rute dan titik kumpul mereka langsung dihalaman pabrik PT. King Jim Indonesia menuju ke Kantor PT. PIER Kab. Pasuruan.
Dalam kesempatan tersebut, aksi masa puluhan awak media dan 6 LSM dipimpin langsung H. M. Ismail Marzuki, selaku Kaperwil, ia mengatakan bahwa,”Kami meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Kabupaten Pasuruan untuk melarang pada oknum Polsek Rembang agar tidak lagi turut bermain dalam masalah perlimbahan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut H.M.Ismail Marzuki menambahkan,”Ada indikasi kuat dugaan unprosedural dalam pengelolaan, pengambilan dan/ atau serta Pengambilanya atas limbah B3 tersebut, telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009,” tambahnya.
Hal ini sehubungan dengan intensitas dan berkembangnya dinamika masyarakat di desa Pandean Kec.Rembang Kab. Pasuruan kususnya mengenai ketidak puasannya pada sistem penunjukan kemitraan dalam pengelolaan limbah dan/atau limbah-limbah sisa industri yang masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di lingkungan Desa Pandean umumnya di lingkungan PIER (Pasuruan Industri Estate Rembang) dan kususnya dari pabrik PT. King Jim Indonesia yang telah di salurkan ke daerah wilayah lain (di luar desa Pandean) yang di monopoli oleh CV. Wahyu Putra – Pasuruan.
Masih menurut H.M.Ismail Marzuki,”Maka bersama ini kami dari awak Media merasa perlu guna mengawal dari para perwakilan masyarakat yang telah mengadukan permasalahannya kepada kami. Aksi damai kami ini Gabungan secara bersama-sama dengan rekan-rekan 6 LSM lainnya yang juga sudah membuat Surat Pemberitahuannya pada pihak terkaitnya tersebut,” imbuhnya.
Warga masyarakat Desa Pandean berharap melalui Media LaporkanUpdate24.com ada transparansi publik terkait dana CSR serta limbah tersebut.
Diakhir pernyataannya, H.M.Ismail Marzuki menyatakan,”Sekali lagi kami sampaikan bahwa pada kenyataan yang terjadi khusus limbah dari pabrik PT. King Jim Indonesia telah di salurkan ke daerah wilayah lain (di luar desa Pandean). Dan penyaluran limbah diduga di monopoli oleh CV. Wahyu Putra Pasuruan, maka atas nama masyarakat Pandean secara bersama dari Media LaporkanUpdate24.com merasa perlu guna mengawal,” pungkasnya.
Ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan, diantaranya :
1). Agar Diputuskan dan dilimpahkan Kontrak/SPK nya pada Warga Desa Pandean.
2). Meminta pada aparat penegak hukum khususnya Polres Kab. Pasuruan untuk melarang oknum Polsek Rembang agar tidak lagi turut bermain dalam masalah limbah tersebut;
03). Indikasi kuat adanya unprosedural dalam Pengelolaan, Pengambilan dan/atau serta pengambilannya atas limbah B3 tersebut, (Pelanggaran terkait UU Nomor 32 Tahun 2009).
Massa aksi berharap dengan digelarnya unjukrasa tersebut ada perhatian dari pihak PT.Kim Jim Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, tentunya kesemuanya demi kesejahteraan masyarakat Desa Pandean. (*Bams/red)