Penulis: Arthur Noija, SH. (*)
Lapan6online.com : Lembaga Peduli Nusantara Jakarta berpendapat bahwa Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis / atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Jenis-Jenis Lelang
Pada dasarnya terdapat beberapa jenis Lelang, yaitu sebagai berikut :
a. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
b. Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
c. Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perseorangan atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada aset tersebut berada pada ranah Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) apabila objek jaminan berupa tanah dan/atau bangunan atau Lelang Eksekusi atas Fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) apabila objek jaminan berupa barang bergerak, seperti kendaraan.
1. Metode Lelang Eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan dan UU Fidusia ialah melalui Parate Eksekusi dimana Parate Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan maupun Sertifikat Jaminan Fidusia menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
a. Pada dasarnya Metode Lelang Eksekusi tersebut memiliki prinsip yaitu proses Lelang Eksekusi tanpa campur tangan Pengadilan.
b. Dalam hal ini yaitu eksekusi dilakukan tanpa perintah eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri (fiat eksekusi).
Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pra Lelang
a. Pengajuan permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”)[6], yang merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan. Dalam hal ini Bank juga dapat meminta menggunakan jasa Pra Lelang dari Balai Lelang Swasta;
b. KPKNL/Balai Lelang Swasta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, Sertipikat Hak Tanggungan, Bukti perincian utang jumlah debitur, bukti peringatan wanprestasi kepada debitur, bukti kepemilikan hak, bukti pemberitahuan pelelangan kepada debitur;
c. Setelah dokumen tersebut di atas dianggap lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank;
d. Bank melakukan Pengumuman Lelang.
2. Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari.
3. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian.
4. Pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.
5. Jika barang yang dilelang adalah barang bergerak. pengumuman dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 6 (enam) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, kecuali Lelang
Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berupa :
a. barang yang lekas rusak/busuk atau yang membahayakan atau jika biaya penyimpanan barang tersebut terlalu tinggi, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari kerja; dan
b. ikan dan sejenisnya hasil tindak pidana perikanan dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kalender.
c. Bank melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur.
Pelaksanaan Pelelangan
1. Apabila terdapat potensi keberatan/penolakan atau bahkan gugatan dari debitur/ tereksekusi, maka Bank pada prakteknya akan mengupayakan alternatif pelaksanaan lelang dengan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. dimana Pengadilan Negeri akan menyampaikan aanmaning kepada debitur agar debitur datang menghadap pada hari yang ditentukan dan melaksanakan kewajibannya pada Bank, apabila aanmaning tidak dipatuhi oleh debitur, maka Pengadilan Negeri akan melakukan sita eksekusi atas jaminan debitur tersebut.
2. Apabila berkeberatan dengan jumlah penagihan tersebut, dapat melakukan pengaduan ke Unit Kerja dari Bank yang menangani pengaduan nasabah/Konsumen (pada umumnya dinamakan Customer Care Unit/Group) untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat ataupun melanjutkan penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan atau menyelesaikan di luar pengadilan (alternatif penyelesaian sengketa), apabila pengaduan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
3. Perihal surat tanda terima SP2 yang diduga dipalsukan, apabila terdapat bukti yang cukup, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan melalui ranah hukum pidana dengan landasan hukum Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah;
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Balai Lelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.06/2013 Tahun 2013;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. (*)
*Penulis adalah Pendiri dan Pimpinan Lembaga Peduli Nusantara Jakarta.