Pertama di Indonesia, Kejari Lebak Dirikan Rumah RJ & Posko Keadilan

0
8
Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Kajari Lebak, Mayasari, menandatangani prasasti Rumah RJ dan Posko Keadilan. Ist.
“Dengan adanya rumah RJ dan Posko keadilan bagi Masyarakat adat dan kasepuhan dapat menjadi titik temu yang menjembatani berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat khususnya masyarakat adat dan kasepuhan di Kabupaten Lebak,”

Lebak | BANTEN | Lapan6Online : Ada yang berbeda pada awal pekan lalu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Provinsi Banten. Ya, pada hari itu, pada Selasa (20/06/2023), Kejari Lebak meluncurkan program yang bisa dikatakan pertama di Indonesia, yakni melaunching secara virtual Rumah Restoratif Justice (RJ) dan Posko Keadilan masyarakat adat dan Kasepuhan di 5 desa adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari SH MH, mengatakan, pendirian Rumah RJ merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal yang efeknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Terkait dengan kebijakan RJ ini, ungkap Mayasari, Jaksa Agung Burhanuddin telah menerima penghargaan Special Achievement Award pada tahun 2022 dari International Association of Prosecutors (IAP) yang menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah berhasil menjalankan kebijakan restorative justice.

Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Kajari Lebak, Mayasari (tengah), bersama tokoh masyarakat. Ist

Esensi utama dari pelaksanaan RJ, jelas Mayasari, yang diterapkan oleh Kejaksaan R.I adalah perubahan paradigma penegakan hukum.

Jaksa yang sebelumnya bersifat Retributif (pembalasan) kini dapat memulihkan keadaan dengan restorasi dengan mengubah pola pikir Jaksa yang sebelumnya Legislatif Formil kembali kepada pola penyelesaian perkara yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat dengan mengembalikan keadaan seperti semula melalui musyawarah dan mufakat dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tentunya juga dari pihak korban maupun pelaku dan pihak penegak hukum, khususnya jaksa untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula di luar persidangan.

Inovatif
Peresmian Rumah RJ dan Posko akses keadilan bagi Masyarakat adat dan kasepuhan di 5 Desa Adat dan kesepuhan di /kab Lebak yang diantaranya : Adat Baduy, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Citorek, Kasepuhan Pasir Eurih, dan Kasepuhan Cisungsang merupakan langkah yang inovatif dari Kejaksaan Negeri Lebak mengingat adanya persimpangan atau benturan dalam pelaksanaanya antara living law (hukum yang hidup di masyarakat / hukum adat) dan Hukum positif yang terdapat di dalam KUHP.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, mengatakan, peresmian Rumah Restorative Justice dan Posko akses keadilan bagi Masyarakat adat dan kasepuhan di 5 Desa Adat dan kesepuhan di /kab Lebak yang diantaranya : Adat Baduy, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Citorek, Kasepuhan Pasir Eurih, dan Kasepuhan Cisungsang, merupakan langkah yang inovatif dari Kejaksaan Negeri Lebak mengingat adanya persimpangan atau benturan dalam pelaksanaanya antara living law (hukum yang hidup di masyarakat / hukum adat) dan Hukum positif yang terdapat di dalam KUHP.

Dengan adanya rumah RJ dan Posko keadilan bagi Masyarakat adat dan kasepuhan dapat menjadi titik temu yang menjembatani berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat khususnya masyarakat adat dan kasepuhan di Kabupaten Lebak.

Diharapkan kedepannya Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi Masyarakat adat dan kasepuhan di 5 (lima) desa adat di Kab. Lebak dapat menciptakan terobosan terobosan hukum yang nantinya dapat diterapkan di seluruh daerah di Indonesia yang memiliki ke khasan dengan hukum adat di daerahnya masing masing.

Selain itu rumah RJ dan Posko Keadilan bagi Masyarakat adat dan Kasepuhan ini di dukung dengan aplikasi yang sudah online yang pastinya akan memudahkan akses dan sharing informasi dengan cepat, mengingat lokasi dari masing masing Desa adat dan Kasepuhan berada cukup jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Lebak.

Atas pembentukan Rumah Restorative Justice sekaligus Posko Keadilan bagi Masyarakat adat dan Kasepuhan di 5 Desa Adat dan kesepuhan di /kab Lebak, baik secara langsung maupun online, dan MOU dengan 30 Desa yang ditindak lanjuti dengan pembentukan Posko Jaga Desa di 30 desa.

“Saya berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak-pihak yang terkait di dalamnya, karena dengan adanya dukungan tersebut sangat berpengaruh dan berarti dalam kegiatan dan aktivitas kedepannya yang akan di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lebak agar dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten lebak yang mencari keadilan,” tutur Didik. (*Kop/bbs/Kop/Syamsuri/Lpn6)