Jakarta | Lapan6online.com | Pertamina meluncurkan program khusus untuk para Ojek Online berupa cashback untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Program berbagi #berkahdirumah ini memberikan cashback 50% dengan maksimal nilai Rp15.000 per hari yang bisa didapatkan oleh 10.000 pengemudi ojol setiap harinya.
Penerapan social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdampak cukup berat bagi para pengemudi ojek oline. Mereka tidak boleh membawa penumpang demi menghindari penyebaran virus corona (COVID-19) semakin meluas. Padahal sebagian besar dari mereka menggantungkan hidupnya dari orderan. Saat ini mereka hanya diperbolehkan mengantar barang atau menerima pesanan makanan.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan program ini merupakan upaya Pertamina untuk meringankan beban hidup para pengemudi ojol terutama pada masa wabah COVID-19. Pada saat masyarakat memilih untuk beraktivitas di rumah saja sesuai dengan himbauan pemerintah, para ojek online ini menjadi salah satu profesi yang sangat bermanfaat dan dihandalkan untuk membantu memberikan pelayanan penghantaran kebutuhan sehari-hari.
“Sebagai apresiasi atas jasa yang diberikan Ojek Online, Pertamina memberikan program khusus dalam pembelian BBM yang menggunakan aplikasi MyPertamina. Diharapkan program yang berjalan 3 bulan ke depan ini juga bisa meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan Ojek Online dalam menjalankan pekerjaannya,” ujar seperti dilansir dari situs resmi Pertamina.
Ia mengatakan total cashback saldo yang akan diberikan Pertamina untuk keseluruhan program ini sebesar Rp 13,5 miliar.
Caranya
Untuk mengikuti program ini, ada syaratnya. pengemudi Ojek Online harus mengunduh aplikasi MyPertamina dan mengaktifkan fitur LinkAja. Kemudian pengemudi dapat melakukan pembelian BBM non subsidi (Pertalite dan Pertamax Series) dengan pembayaran non tunai LinkAja yang ada di aplikasi MyPertamina.
Selanjutnya, pengemudi dapat melakukan screenshoot user profile mitra Ojek Online dan meng-upload ke MyPertamina (pilih banner Ojek Online, lalu pilih Info Lebih Lanjut dan Upload). Kemudian upload screenshoot bukti pembayaran BBM dengan LinkAja dan masukkan reference number. Program ini hanya berlaku di SPBU yang telah menyediakan fitur transaksi non tunai dengan LinkAja, yang daftarnya dapat dilihat di https://mypertamina.id/spbu/
Selain mendapatkan cashback, semua pengemudi Ojek Online yang melakukan tahap-tahap tersebut, maka juga bisa mendapatkan kupon ganda untuk mengkuti Undian Berbagi Berkah MyPertamina 2020. Program ini berlaku pada periode 14 April – 12 Juli 2020 untuk Ojek Online di seluruh Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 atau mengakses ke website www.mypertamina.id.
Aturan Ojol Selama PSBB
Aturan mengenai ojol sempat menjadi pedebatan. Di awal disebutkan demi mencegah perluasan wabah COVID-19, ojol sama sekali tidak boleh membawa penumpang. Salah satunya Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transpotasi untuk pergerakan orang dan barang. Pasal 18 Ayat 6 menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Namun belakangan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Menhub itu juga mengatur tentang ketentuan transportasi umum terkait antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai ketentuan ojek online yang dinilai tidak memberikan penegasan apakah angkutan roda dua berbasis aplikasi itu bisa memuat penumpang.
Dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c, disebutkan: “Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.” Namun, aturan Permenhub yang lebih umum mengenai sepeda motor dapat mengangkut penumpang selama untuk kepentingan pribadi dan masyarakat diatur dalam pasal dan ayat yang sama, tetapi di huruf d. Pengemudi sepeda motor masih dibolehkan ada penumpang selama memenuhi sejumlah ketentuan.
Isi aturan tersebut berbunyi: “Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut: 1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar; 2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan; 3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan 4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
RAJU FEBRIAN
Sumber: motovaganza.com