PERISTIWA | NUSANTARA
“Sanksi bagi pejabat Negara yang melakukan nikah Sirri perlu diberikan, demikian terhadap pelanggaran kesusilaan di Medsos setidaknya pejabat atasan Kepala Desa memberikan sanksi tegas,”
Lapan6OnlineKALTENG | Barito Selatan : Kalau di Garut kasus serupa dipublikasi lewat FB (Facebook.red) dan tiktok lantaran berfose orang dewasa, Pemda Garut jatuhkan sanksi kepada pelaku dugaan pelanggaran susila di Medsos.
Memang ada Pasal 27 jo Pasal 45/47 yang melarang fose dewasa diviralkan di Medsos.
Demikian dengan oknum Kades di Barsel Prov Kalimantan Tengah diduga oknum kades selain melakukan kawin sirri yang terancam pasal 279 KUHP oleh pasal kejahatan dalam perkawinan, juga diduga tayangkan foto foto dewasa di FaceBook dan tiktok yang dapat diakses publik hingga potensi terjadi pelanggaran susila.
Meski foto foto dewasa yang sempat viral kini dihapus dari Medsos lantaran dipertanyakan kepada yang bersangkutan yang tembusanya disampaikan kepada Bapak Camat selaku atasan Kades langsung dan Ibu PJ Barito Selatan. Meski hal tersebut merupakan delik aduan murni, akan tetapi sebagai seorang Kepala Desa harusnya memberikan contoh yang baik dan benar.
Ada ketentuan administrasi pegawai atau pejabat kepala Desa harus mengikuti Asas Asas Pemerintahan yang baik. Demikian pula adanya PP No 94/2021 tentang disiplin PNS pengganti PP No 53/2010,jo UU No 6/2014 jo PP No 41/2014 jo UU No 11/2014, jo UU Manag PNS, Menpan RB, terfokus kepada prilaku pejabat publik yang wajib taat pada perundangan yang berlaku, tidak boleh berbuat sekehendak pribadi.
Ada Aturan Perkawinan Kenapa Lakukan Nikah Sirri ?.
Negara sudah membuat aturan Perkawinan bagi warga ber Agama Islam, dan ada catatan sipil bagi warga selain Muslim, itu kebijakan Pemerintah dalam melindungi rakyatnya sesuai dengan Psl 29 UUD th 1945 dan Sila Ke Tuhanan Yang Maha Esa yang berlaku bagi seluruh wni yang tinggal di NKRI.
Efek Buruk Nikah Sirri
Karena tidak tercatat resmi di Kantor KUA bagi Muslim dan di Kantor Catatan Sipil, maka Nikah Sirri menghilangkan perlindungan hukum bagi para pihak dan keturunan yang didapatkan selama nikah Sirri. Hukum waris bagi para pihak (suami istri), secara hukum tidak ada, demikian waris anak anaknya secara hukum juga tidak ada.
Belum secara administrasi, misal kependudukan, kartu keluarga, akta kelahiran, dan saat diperlukan dibidang administrasi lain, misal pembukaan rekening di Bank, mau masuk TNI, Polri, PNS, Pegawai Swasta, dll hampir semua unsur kehidupan membutuhkan kejelasan status diri.
Karena itu penerapan sanksi bagi pejabat Negara yang melakukan nikah Sirri perlu diberikan, demikian terhadap pelanggaran kesusilaan di Medsos setidaknya pejabat atasan Kepala Desa memberikan sanksi tegas, sanksi administrasi berupa teguran hanya boleh diberikan kepada pelaku pelanggaran, bukan kejahatan pidana. Oknum kades ini diduga melakukan dua aturan yaitu berupa :
Pertama
Pasal 279 KUHP yakni kejahatan perkawinan, walau kabar akhir sang oknum kades dikabarkan sudah mendapatkan izin istri pertamanya. Tetapi awalnya tentu tidak, karena melakukan kawin Sirri diwilayah Kab.Kapuas sebagaimana informasi pk IJ yang menyampaikan kepada awak media lapan6online.com
Kedua
Dugaan pelanggaran susila di Medsos berupa dugaan pelanggaran delik susila dengan ancaman penjara diatas 5 tahun andaikata saja delik ini terbukti secara hukum.
Dua aturan yang dilanggar oknum Kades tersebut bernuansa delik cukup berat bila ada pihak terkait yang keberatan secara hukum. Misal istri tuanya, saat mengetahui suaminya Nikah Sirri, dan berdasarkan Pasal 74 KUHP jeda waktunya 6 bulan bagi yang mukim di Indonesia, dan 9 bln bagi yang bermukim di Luar Negri dan terikat dengan Hukum Indonesia.
Hinggat saat berita ini ditayangkan,awak media lapan6online belum mendapatkan informasi dan data jika Oknum Kepala Desa tersebut sudah dikenakan sanksi hukum oleh pejabat atasannya, semoga Gakkum tetap dijalankan meski pembinaan boleh dilakukan, demikian. (*02/01/23/Tim/Redaksi).