“Sudahkah dilakukan audit lingkungan terhadap PT MX yang terus menggerus lahan wilayah Tambelum dengan Izin PIT 6-1 Bantian dan diduga konflik dengan pemilik Adat setempat, aneh tapi nyata,”
Lapan6onlineKalteng | Murung Raya : Tepatnya pada Kamis 11 November 2021 optamb (operasi tambang,red) wilayah Sungai Babuat, Murung Raya, Kalimantan Tengah kembali dipertanyakan aktifis LH dari Kabid Capa KLH dan Limbah B3 MI dkk, pasalnya Sungai wilayah Desa Tambelum tampak keruh berwarna keputihan.
Hal ini diduga akibat Blasting Optamb PT MX yang terus beroperasi di wilayah Desa Tambelum dengan modal Izin PIT 6-1 Bantian,dipertanyakan pula bisa operasi di Desa Tambelum sementara Area Ijin di Desa Tumbang Bantian,kok bisa ??!
Terlihat dengan jelas warna air Sungai memutih diduga bekas Blasting Optamb Area Desa Tambelum.
Sudahkah Badan Hukum tersebut mengantongi Izin Lingkungan ??, jika sudah kenapa kinerja optamb diduga tidak sesuai SOP bidang Lingkungan hidup, dan jikalau belum kenapa dibiarkan optamb berjalan sementara ijin prinsip bidang Lingkungan Hidup belum dikantongi ada apa ??
Pertanyakan Peran DLH Kab.Murung Raya
Dinas Lingkungan Hidup Kab Murung Raya diantara tugas dan fungsinya mengaudit Badan Hukum Usaha yang aktif beroperasi berkaitan dengan Sumber Daya Alam dan atau Lingkungan Hidup.
Lalu bagaimana dengan optamb yang operasi di wilayah Desa Tambelum, Kec.Sungai Babuat dan berpotensi terjadinya pencemaran Air Sungai Tambelum ?, sudahkah dilakukan audit lingkungan terhadap PT MX yang terus menggerus lahan wilayah Tambelum dengan Izin PIT 6-1 Bantian dan diduga konflik dengan pemilik Adat setempat, aneh tapi nyata.
Kalau hal ini bisa dibuktikan secara hukum tidak menutup kemungkinan adanya ranah delik, yakni pidana minerba dan atau pidana LH, dan atau Pidana Kehutanan, Pajak, Iuran Tetap, Iuran wajib, PNBP, dan lain lainya terkait kewajiban Badan Hukum Usaha Tambang terkait.
Saatnya DLH didorong mengaudit lingkungan diseluruh Murung Raya, tidak saja pada PT MX namun menyeluruh wilayah Kabupaten yang cukup dikenal deng Tugu Emasnya itu.
Peran media dan LSM sangat dibutuhkan kelompok korban lahan yang bermasalah.
Sementara untuk maju ke Persidangan jelas sangat berat, kemampuan warga Adat sangat terbatas, karenanya suara publik dan Dumas kepada Aparat Hukum harus juga disampaikan, utamanya ke pusat Jakarta secara terpadu ke berbagai intansi resmi diantaranya Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Kementrian Kehutanan dan LH, Kementrian ESDM, mengingat intansi resmi Negara yang membidangi berbagai kegiatan Usaha di Daerah.
Kuncinya data valid, bukan opini apalagi hoax yang merugikan Badan Hukum Usaha terkait, Media lapan6online.com dan cetak diharapkan bisa menyuarakan hak-hak rakyat yang tertindas secara hukum tentunya,semoga. (*Red).