“Kejanggalan lain yaitu surat putusan yang dikeluarkan Setda yang dinilai tidak mendasar dan terkesan dipaksakan,”
Lapan6Online | Karawang | Jawa Barat : Pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 telah selesai digelar, bahkan disebagian wilayah Indonesia telah dilantik secara langsung oleh Bupati dari masing-masing wilayah.
Namun ada sebagian wilayah yang nota bene ada persoalan-persoalan yang muncul dipublik, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Sejumlah pihak menduga ada kecurangan dalam proses seleksi calon kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Hal itu dipicu dari keputusan panitia pilkades (panitia 11) yang terkesan memaksakan diri untuk menggugurkan salah satu bakal calon kepala desa.
Adalah Abdul Wahid, balon kades petahana yang diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) karena dinyatakan positif konsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang digelar oleh BNNK pada Selasa (12/02/2021) lalu.
Keputusan hasil tes ini dianggap janggal karena sebelumnya Abdul Wahid sempat dinyatakan negatif narkotika oleh BNNK, berdasarkan hasil tes pada 22 Desember 2020. Artinya, ada dua surat yang sudah dikeluarkan BNNK untuk Abdul Wahid dengan hasil negatif dan positif.
Dugaan kecurangan lain yaitu adanya dua surat keterangan berbeda yang dikeluarkan oleh panitia 11 Desa Jatiwangi. Surat pertama menyatakan bahwa semua bakal calon dinyatakan lolos dan surat kedua menyatakan dua balon lolos dan satu tidak.
Menurut Abdul Wahid, kejanggalan lain yaitu surat putusan yang dikeluarkan Setda yang dinilai tidak mendasar dan terkesan dipaksakan.
Dia curiga, ada upaya untuk memakskan kehendak agar dirinya gagal maju jadi calon Kepala Desa Jatiwangi.
Wahid menduga, ada pihak yang sengaja bermain dalam proses tahapan pilkades Jatiwangi tersebut.
Sementara itu, media ini sudah berusaha mengklarifikasi masalah ini kepada pihak DPMPD dan Setda Karawang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan. (red)
Ini Bukti-bukti Dugaan Kecurangannya
Abdul Wahid adalah balon kades petahana di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan keputusan Panitia Pilkades Jatiwangi Nomor 141.1/Kep.07 -PAN/2021 tanggal 11 Februari 2021 ia dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala desa.
Surat ini ditandatangi Purwanto selaku kepala panitia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang juga sudah mengeluarkan jadwal fasilitasi pemeriksaan dan narkoba bagi bakal calon kepada desa. Hal itu tertuang dalam Surat Ketua Tim Peneliti dan Penguji Pilkades Tingkat Kabupaten Karawang Nomor 141.1 .6861/DPMP tanggal 20 Desember 2020.
Pada Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor SKHPN/065/XII/32-2215/2020/BNN-KRW nampak hasil tes positif dan negatif tertera di surat tersebut. Abd.Azis