Lapan6online.com
ACEH TIMUR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023 kepada DPRK Aceh Timur.
LKPJ tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si kepada Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikry dalam Rapat Paripurna di gedung A DPRK setempat, Senin (22/4/2024) siang.
Pj. Bupati Aceh Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dalam laporan LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah tahun 2023.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban adalah merupakan agenda tahunan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” sebut Pj. Bupati Aceh Timur Mahyuddin.
Ir Mahyuddin juga mengungkapkan, bahwa semua kegiatan pemerintah daerah untuk tahun anggaran tersebut telah selesai.
“Sekarang adalah waktu untuk menyampaikan hasilnya melalui LKPJ. Ini termasuk laporan tentang urusan wajib dan pilihan, serta tugas-tugas pembantuan dan umum pemerintahan,” kata Mahyuddin.
Dijelaskan, bahwa tahun 2023 menandai tahun pertama Ir Mahyuddin sebagai Penjabat Bupati di mana ia mengawasi pemerintahan dengan mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan (RPK) 2023-2026, yang merupakan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2017-2022,” terang Mahyuddin.
“Semua ini merupakan bagian dari tanggung jawabn dirinya untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai kepala daerah,” kata Mahyuddin.
Katanya, dari perspektif keuangan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah merencanakan pendapatan sebesar Rp 1.814.125.464.835,00 untuk tahun anggaran 2023, dengan realisasi yang mencapai 97,17 persen atau Rp 1.762.840.095.860,34.
Sementara itu, rencana pengeluaran ditetapkan sebesar Rp 1.866.107.185.160,00, dengan realisasi sebesar 95,75 persen atau Rp 1.786.822.409.89,” jelas Mahyuddin.
“Dari total pengeluaran, Rp 968.674.239.474,00 dialokasikan untuk urusan wajib pelayanan dasar, dengan realisasi sebesar 94,52 persen atau Rp 915.552.223.438,58,” terang Mahyuddin.
Kemudian untuk urusan wajib non-pelayanan dasar, anggaran sebesar Rp 135.961.839.162,00 disalurkan dengan realisasi sebesar 97,02 persen atau Rp 131.916.631.343,00,” ucap Mahyuddin.
Sementara itu, untuk urusan pilihan, anggaran sebesar Rp 33.563.140.454,00 dikeluarkan dengan realisasi sebesar 90,82 persen atau Rp 30.481.569.287,00,” ungkap Mahyuddin.
Kemudian untuk mendukung fungsi penunjang pemerintahan, anggaran sebesar Rp 537.466.362.280,00 disediakan dengan realisasi mencapai 99,07 persen atau Rp 532.481.435.357,00,” demikian pungkas Mahyuddin. (Alexander Ishak)