PJ Desa Kok Bisa Cabut Putusan Kades Definitif? Diduga Tabrak UU No 30 Tahun 2014

0
67
Senin 20 September 2021 Ny Kartini menyampaikan Dumas tertulis dan diterima petugas Polres Murung Raya yang dikenal ramah dalam memberikan Pelayanan Publik sesuai dengan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Jo Perda Kalteng No 57 tahun 2013 dalam hal yang sama
“Sedang dugaan penyalah gunaan wewenang dalam kontek delik atau pidana masih dimungkinkan ada pihak lain yang terlibat karena ada kepentingan didalam kasus Ny Kartini dan Kurniawan ini, kita tunggu Tim LBH PKRI yang mendampingi kasus ini,”

Lapan6OnlineKalTeng | Murung Raya : Diduga terjadi penyalah gunaan wewenang oleh oknum PJ Desa Tambelum, Kecamatan Sungai Babuat, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Adalah Ny Kartini dan Kurniawan melalui LBH PKRI DPD Kalimantan Tengah dengan Tim Advokat Anwar Goltom,SH dan rekan dampingi korban pencabutan SKT/A atas nama Ny Kartini dengan Kurniawan yang merupakan ibu dan anak yang tanahnya tergusur PT Tambang di Puruk Cahu Murung Raya.

Sedangkan sebagai dasar hukum Ny Kartini dan Kurniawan mengadukan dugaan pelanggaran Psl 17 UU No 30 th 2014 adalah hal yang wajar dan sesuai fakta lapangan didukung fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dan akibat oknum PJ Desa Tambelum memcabut secara sepihak SKT/A atas nama Ny Kartini dan Kurniawan diperkirakan menderita kerugian materi sekitar 5 Ha lahan darat/kebun dengan seluruh yang ada di atas tanah tersebut yang bila dinilai uangkan dengan asumsi harga lahan 200 jt/Ha,berarti kerugian Ny Kartini sekitar 1M, itu jika asumsi harga lahan 200 Jt/Ha.

Harusnya oknum PJ Kades Tambelum tidak sepihak dalam pencabutan SKT/A tersebut, sebab merupakan keputusan Kades Tambelum Gari Satriono saat masih menjabat Kepala Desa Tambelum.

Ada tata aturanya sesuai UU No 6/2014 tentang Desa Jo PP No 41 tentang pelaksanaan UU Desa tersebut di atas.

Keputusan Kades hanya bisa dicabut melalui gugatan ke PTUN Kalimantan Tengah oleh pihak yang merasa dirugikan dengan disahkanya SKT/A tersebut dalam hal ini perusahaan dan atau Badan Hukum Usaha tambang terkait, itu baru sesuai dengan prosedur pencabutan Kepdes.

Akibat ulah oknum PJ Tambelum Ny Kartini dan Kurniawan berhak untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPerdata dan tidak menutup kemungkinan ikut serta tergugat 1,2, dst sesuai fakta disidang PN Muara Teweh tentunya, dan ingat kita Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan, semua perkara harus diselesaikan secara Hukum bukan kekerasan atau tindakan kriminal lainya.

Gugatan PMH dalam kasus ini tidak saja mengarah kepada oknum PJ Desa Tambelum bisa melibatkan pihak lain sepanjang bisa dibuktikan secara yuridis formal didepan majelis Hakim.

Atas tindakan oknum Pj Kades tersebut, pada Senin 20 September 2021 Ny Kartini menyampaikan Dumas tertulis dan diterima petugas Polres Murung Raya.

Sedang dugaan penyalah gunaan wewenang dalam kontek delik atau pidana masih dimungkinkan ada pihak lain yang terlibat karena ada kepentingan didalam kasus Ny Kartini dan Kurniawan ini, kita tunggu Tim LBH PKRI yang mendampingi kasus ini.

Kasus ini tidak bisa lepas dari perjuangan keras Muh Ilmi Tim LBH PKRI yang getol mendampingi Ny Kartini dilapangan, tokoh vokal ini juga yang mendorong tegaknya hukum dan HAM di Murung Raya meski tidak sendirian, bravo buat Ilmi hidup memang harus peduli sesama demi tegaknya keadilan di bumi NKRI. (*Tim/Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini