Jakarta, Lapan6online.com : Sebelumnya, dalam konferensi persnya, PLN mengakui ada tambahan tagihan listrik di bulan April. Sejak bulan Maret, PLN tak lagi mengirim petugas pencatat meteran ke lapangan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sebagai gantinya, PLN menagih sesuai rata-rata pemakaian pelanggan dalam 3 bulan terakhir. Tagihan untuk pemakaian listrik di bulan Maret sesuai dengan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Tapi dalam perkembangannya, PLN mengubah kebijakan itu.
Pemakaian listrik di Maret meningkat karena pembatasan sosial, artinya ada kelebihan pemakaian yang belum dibayar karena PLN hanya menagih sesuai rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir ketika aktivitas masyarakat masih normal, belum ada PSBB. Kelebihan ini kemudian diakumulasikan PLN ke tagihan pemakaian bulan April.
Pada bulan April sendiri pun tagihan meningkat karena ada konsumsi listrik bertambah seiring dengan pemberlakuan PSBB. Alhasil, tagihan listrik untuk bulan April jadi meningkat pesat. Pemakaian April sudah meningkat, lalu ditambah lagi ada sisa tagihan dari Maret.
Penjelasan ini dikatakan oleh EVP Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (6/5/2020).
Dugaan Maladministrasi
Merespon pernyataan PLN ini, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengatakan, PLN diduga telah melakukan tindakan maladministrasi berupa ketidak-profesionalan dalam memberikan pelayanan yang menciptakan ketidaknyamanan masyarakat atau khususnya para pelanggan.
“Tidak sedikit warga termasuk warganet yang kemudian protes keras atas ketidak profesionalan pihak PLN itu,” kata Laode Ida dalam keterangan persnya, seperti dikutip Lapan6online dari situs nasional, Kamis (7/5/2020).
Menurut Laode, pengawasan internal PLN, Kementerian ESDM, dan bahkan Presiden Jokowi semestinya memberikan peringatan khusus terhadap pimpinan PLN atas tindakan yang tidak profesional atau tak patut itu.
Pertama, terkait dengan inkonsistensi dalam memberikan pernyataan atau penjelasan atas komplain para pelanggan. Semula menyatakan bahwa kenaikan tagihan listrik disebabkan oleh meningkatnya daya listrik pada saat WFH, sekolah dari rumah, dan sejenisnya.
“Eee.. pada hari-hari terakhir malah mengakui ada tambahan pembayaran sebagai carry over dari pemakaian pada bulan-bulan sebelumnya,” kata Laode.
“Wah ini gawat. Karena jika penjelasan terakhir itu benar, berarti aparat PLN tidak jalankan tugasnya dengan baik, tidak melakukan pencatatan dengan cermat dan benar tentang jumlah pemakaian yang tepat setiap bulannya,” kata mantan Wakil Ketua DPD RI ini.
Padahal, menuru Laode, angka penggunaan daya adalah sesuatu yang pasti, tidak bisa dikarang-karang.
“Maka, sekali lagi jika pernyataan itu benar, sudah jelas pihak PLN hanya berspekulasi dalam menentukan jumlah tagihan setiap bulan. Sungguh sangat memprihatinkan dan tidak pantas dipertahankan sebagai aparat yang berada pada lembaga penyelenggara pelayanan publik untuk kebutuhan primer dari rakyat,” katanya.
Hal kedua, menurut Laode, terkait dengan yang pertama yakni patut diduga kuat, bahwa pengenaan tagihan pada bulan Mei 2020 ini adalah produk kerja spekulatif itu. Karena boleh dengan seenaknya menaikkan tagihan pada bulan Mei tanpa didasarkan fakta riel penggunaan di lapangan.
Dugaan Secara Paksa Sedot Uang Rakyat
“Betapa tidak. Dengan kebiasaan menentukan jumlah tagihan yang tidak akurat, pada saat yang sama juga para petugas PLN tidak turun melakukan pengecekan di kotak-kotak meteran listrik pelanggan. Tepatnya, sangat kuat dugaan tagihan bulan Mei 2020 ini adalah produk spekulasi yang sistematis,” ujar Laode.
Terkait dengan kecenderungan seperti itu, Laode menganggap perlu investigasi lebih jauh untuk mengetahui ada apa atau apa sesungguhnya yang terjadi di intern PLN
“Apa ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan momentum covid-19 untuk secara paksa menyedot uang rakyat? Tepatnya, perlu diperiksa lebih jauh, jangan sampai ada potensi konspirasi di intern PLN yang merugikan rakyat,” tegas Laode Ida. (*)
(*/RedHuge/Lapan6online)