“Pilkades serentak atau Pilkades antar waktu jadi kewenangan Pemda, dan seharusnya dilaksanakan saja, sebab desa-desa yang ikut Pilkades serentak ada yang belum melaksanakan tahapannya dan ada yang sudah melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades,”
Sidangoli | HalBar | Malut | Lapan6Online : Kurang lebih tujuh bulan berjalan, Pasca pemberhentian Kepala Desa Hijra, Sardi Laher, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Plt. Kepala Desa Hijra, Rais Robo, belum menunjukan sikapnya untuk segera memfasilitasi pemilihan kepala desa antar waktu paling lambat enam bulan.
Semestinya, Plt Kepala Desa hijra, Rais Robo, yang sementara ini mengisi kekosongan Pemimpin pemerintahan di Desa Hijra. Dan tugasnya adalah segera mengambil langkah untuk memfasilitasi pemilihan kepala Desa Hijra, bukan adem-adem saja.
Plt kepala wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Fahmi Hi. Anhar, S.IP, ketika di hubungi via hpnya, oleh Lapan6online.com, membenarkan Pemkab Halmahera Barat telah mengeluarkan surat pemberhentikan kepala Desa Hijra, Sardi Laher, pada tanggal 30 desember 2019 lalu,” pada Selasa (21/07/2020).
Menurut Fahmi, “Untuk Desa Hijrah sudah di bentuk panitia musyawarah pemilihan kepala desa antar waktu sesuai dengan Perda No 2 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa yang di atur dalam pasal 58 dan 59 tentang musyawarah pemilihan kepala desa antar waktu. Namun dengan adanya pandemi covid 19 maka tahapan itu di pending sampai waktu yang tidak ditentukan, “ terangnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas DPMD, Asnath Sowo, lewat WhatsAppnya, menuturkan bahwa, “Mendagri dalam surat edaran tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Nomor 141/2577/SJ Tanggal 24 Maret 2020 itu ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Penundaan itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19),” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan,”Menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak maupun Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona,” kata Asnath.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Joko Ahadi menyampaikan, Surat edaran Mendagri itu hanya bersifat himbauan maka penafsirannya adalah Pilkades antar waktu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dan seharusnya Pemda laksanakan Pilkades serentak atau pilkades antar waktu saja dengan memperhatikan pada protokoler kesehatan Covid-19.
“Pilkades serentak atau Pilkades antar waktu jadi kewenangan Pemda, dan seharusnya dilaksanakan saja, sebab desa-desa yang ikut Pilkades serentak ada yang belum melaksanakan tahapannya dan ada yang sudah melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades, namun tertunda akibat Covid-19 sesuai dengan surat edaran Mendagri”, ungkap politisi partai Golkar ini.
Dijelaskan Joko, saat ini sudah berada pada fase era New Normal Life, maka Pilkades serentak atau pilkades antar waktu tahun 2020, dilaksanakan saja dengan standar protokoler kesehatan Covid-19 sama halnya dengan sudah dibukanya tempat-tempat ibadah, tahapan pilkada juga sudah berjalan, yang terpenting adalah memperhatikan protokoler kesehatan Covid-19.
“Intinya Pilkades serentak dijalankan oleh Pemda dengan memperhatikan protokoler kesehatan Covid-19, apalagi saat ini sudah berada dalam fase tatanan hidup baru, “ ucapnya. (red)