Aceh l Lapan6online, Direktorat Resor Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, 101 Kilogram narkoba disita, yang terdiri dari 81 Kilogram sabu, dan 20 Kilogram ekstasi yang jumlahnya lebih dari 100 ribu butir.
Atas keberhasilanya tersebut, Polda Aceh menggelar Konferensi Pers di lapangan tengah Mapolda setempat dan dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil., Selasa (03/11/2020).
Dalam kegiatan tersebut juga ikut hadir Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, S. H, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M, Dirnarkoba, sejumlah pejabat utama Polda, perwakilan BNN, dan Kepala Bea Cukai.
Dalam penyampaiannya, Kapolda Aceh mengatakan, pengungkapan yang dilakukan oleh anggotanya kali ini sangat besar dan mencapai 101 kg, yang terdiri dari 81 kg narkotika jenis sabu dan 20 kg pil ekstasi.
“Aceh menjadi daerah yang sangat strategis bagi para penjahat khususnya narkoba untuk menjadi tempat mendaratnya barang haram tersebut. Para pelaku ini bukan saja menjadi pengkhianat bangsa, tapi juga pengkhianat agama,” tutur Kapolda.
“Pemberantasan ini harus tegas kita lakukan untuk memutuskan suplai narkoba masuk ke Aceh. Ini juga menjadi warning untuk mereka supaya tidak bermain narkoba di Aceh. Saya pastikan akan memberantas habis penyeludup, pengedar maupun pemakai narkoba di tanah Aulia ini.” Tegas Kapolda Aceh.
Menurutnya, berapa banyak keluarga yang hancur karena narkoba, berapa banyak generasi yang rusak oleh barang-barang haram tersebut. Oleh karena mari kita sama-sama baik dari BNN, Bea Cukai, Ditnarkoba, masyarakat dan segenap unsur lainnya untuk berjihat memberantas narkoba.
“Mari kita jaga generasi ini, kita jaga aceh ini jangan sampai dikotori dengan barang haram dan perbuatan-perbuatan yang melanggar, baik melanggar hukum positif maupun aturan agama.” Jelas Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
Sementara itu Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Aceh, Kombes Ade Sapari, S.I.K,M.H mengatakan pengungkapan narkoba tersebut dilakukan pada 30 Oktober 2020. Sebanyak sembilan pelaku turut ditangkap, satu diantaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timas panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.
“Dari sembilan orang ini satu orang ditembak hingga tewas karena berusaha melawan petugas. Saat penangkapan juga sempat terjadi kejar-kejaran,” kata Ade.
Ade mengungkapkan setelah mendapatkan informasi adanya penjemputan narkoba di Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, petugas langsung melakukan identifikasi dan menghentikan laju sebuah minibus di jalan lintas Sumatera.
Dari mobil tersebut polisi menemukan 81 kilogram sabu dan 20 kilogram atau sekitar 100 butir pil ekstasi dari dua orang pelaku. Kemudian setelah pengembangan, polisi kembali menangkap enam pelaku lainnya.
“Sementara seorang tekong atau nakhoda kapal yang membawa narkoba dari Malaysia tewas ditembak karena melawan saat ditangkap.” Ungkap Kombes Ade Sapari, S.I.K,M.H. (I-oNe).