Polda Jateng Berhasil Amankan 147.380 Knapot Brong, Sejak Januari 2022

0
8
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers penindakan knalpot brong. (Foto Humas Polda Jateng)

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong. Namun, dalam melakukan penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis,”

Lapan6Online | Semarang : Sebanyak 147.380 buah knalpot brong yang merupakan hasil penindakan di 35 Polres jajaran Polda Jateng di tahun 2022 berhasil diamankan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. Demikian ditegaskan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Polda Jateng, pada Senin (13/09/2022).

“Intinya, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. Dan bukan untuk menghukum namun dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” terangnya dalam konferensi pers dalam rangka HUT Lalu Lintas ke 67.

Ditambahkan, knalpot brong itu sangat mengganggu Lingkungan masyarakat dan menyebabkan bising. Dengan demikian, dapat mengakibatkan emosional serta membuat terganggunya konsentrasi kendaraan lain dan dapat menyebabkan kecelakaan. Polda Jateng dan jajaran telah komitmen untuk men-zero-kan knalpot bron sejak bulan Januari 2022 lalu.

“Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong. Namun, dalam melakukan penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis,” katanya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, bahwa kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas. Bahkan, dukungan juga diperoleh dari unsur pemerintahan seperti gubernur, bupati dan wali kota.

“Harapannya, setelah ada penindakan ini tidak akan muncul lagi balapan pembohong. Pasalnya, knalpot brong itu sangat identik dengan kenakalan remaja. Secara edukatif dan prefentif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak namun dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan,” tandasnya. (*Heru Santoso/Kop/Mas Te/Lpn6)