“Pemberitahuan tersebut hanya sebuah pemberitahuan yang dikirim ke kita, dan dalam hal ini Polri tidak mengeluarkan ijin aksi karena masih dalam masa Pandemi,”
Lapan6Online | Jakarta : Nining Elitos, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI,red) memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran Prokes terkait aksi yang digelar pada saat Hari Perempuan Se-dunia.
Hal ini kemudian ditanggapi oleh Polda Metro Jaya dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Nining Elitos.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas, Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus ,”Salah satu yang akan diklarifikasi adalah soal pemberitahuan aksi di Kemenakertrans, namun KASBI malah melakukan long march ke istana. Pemberitahuannya ke Kemenaker dan DPR tapi pelaksanaannya di Patung Kuda, dia mau long march ke arah istana. Itu 300 orang lebih,” kata Kombes Yusri, pada Jumat (12/03/2021).
Polda Metro Jaya pun sebenarnya tidak memberikan ijin terhadap kegiatan aksi tersebut namun Yusri menegaskan bahwa,”Pemberitahuan tersebut hanya sebuah pemberitahuan yang dikirim ke kita, dan dalam hal ini Polri tidak mengeluarkan ijin aksi karena masih dalam masa Pandemi,” tegasnya.
Menurut Yusri, pihaknya akan menggali keterangan Nining Elitos selaku koordinator lapangan dari aksi tersebut. Rute demonstrasi yang berubah pun menjadi salah satu hal yang bakal digali kepolisian.
Yusri menambahkan,”Undangan klarifikasi terhadap saudari NE hari Senin nanti untuk kita klarifikasi, untuk kita mintai keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan tindakan pelanggaran protokol kesehatan pada saat dia melakukan aksi unjuk rasa yang ada di Patung Kuda,” tambah Yusri.
“Pemberitahuan (demo) itu memang ada tapi ke Kemenaker dan DPR. Tapi ternyata mereka arahnya tidak ke sana tapi ke istana atau Patung Kuda. Itu yang kita akan lakukan klarifikasi hari Senin nanti,” sambung Yusri.
Rencananya Nining Elitos dipanggil untuk melakukan klarifikasi pada Senin (15/3). Undangan klarifikasi kepada Nining Elitos ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/235/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Maret 2021. Nining Elitos diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat 1 KUHP. SW