“Mohon maaf ini, kami sampaikan tidak ada kerusuhan ya. Karena kalau kita katakan kerusuhan, itu yang dirusak itu cuma traffic light (lampu lalu lintas). Ini biasa demo, kalau demo di lampu merah pasti traffic light-nya korban,”
KENDARI | SulTRa | Lapan6Online : Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah telah terjadi kerusuhan di Kota Kendari, pada Kamis (17/09/2020) siang.
Menurut polisi, apa yang terjadi di sepanjang jalan MT Haryono, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari siang tadi bukanlah sebuah kerusuhan.
“Mohon maaf ini, kami sampaikan tidak ada kerusuhan ya. Karena kalau kita katakan kerusuhan, itu yang dirusak itu cuma traffic light (lampu lalu lintas). Ini biasa demo, kalau demo di lampu merah pastitraffic light-nya korban,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Menurut Ferry, meskipun terjadi banyak pengerusakan benda dan penganiayaan terhadap masyarakat lain, apa yang terjadi hari ini (Kamis,17/09/2020) hanyalah sebuah aksi unjuk rasa yang sedikit anarkistis.
“Kita pastikan dulu kerusakannnya, kalau kerusuhan, ini kerusakannya cuma rambu lalu lintas, traffic light dirusak, portal Lippo dirusak, dengan ada (papan) iklan kecil itu dirusak. Silahkan anda mengatakan kalau itu kerusuhan dengan kerugian sekecil itu, silahkan anda mengatakan itu kerusuhan. Tetapi kami mengatakan itu demo yang sedikit anarkis,” imbuhnya.
Masih menurut Ferry, polisi sebenanya telah mengamankan jalan aksi demonstrasi yang menuntut percepatan pemrosesan hukum terhadap dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) itu.
“Itu mereka demo dari pagi. Jam 2 dilakukan negosiasi oleh Kapolres Kendari. Dinego itu dari jam 1, jam 2 dilakukan nego terus dan tidak kelihatan memang personel kami jumlahnya yang mengamankan di daerah itu. Kami tetap mengamankan, personel yang kami libatkan itu 2 SSK (sekitar 200 orang) dari Polda maupun dari Polres),” bebernya.
Ferry memastikan, pihaknya akan memproses hukum sesiapa saja yang terbukti terlibat dalam tindakan anarkistis ini.
“Kita laksanakan (penegakan hukum) sesuai dengan hukum yang ada. Kalau terbukti kita akan proses, kalau tidak, kita akan lepas,” pungkasnya. HR/Red/Lpn6
*Sumber : haluanrakyat.com