MEGAPOLITAN
“Apa yang sudah kita musyawarahkan semua ada dasar hukumnya ada bukti dan para saksi. Saya minta pihak lurah tidak menutup mata, mari kita berdiri dalam kebenaran dan keadilan, siapapun Harun kalau dia salah harus katakan salah,”
Jakarta | Lapan6Online : Polemik di tengah Perumahan Taman Semanan Indah (TSI) RW. 012, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat belum menemukan titik terang, sehingga warga beserta 12 (dua belas) Ketua RT setempat menuntut Ketua RW. 012, Harun Alamsjah mundur dari jabatannya.
Selain itu, warga pun melakukan aksi pemasangan beberapa spanduk Mosi Tidak Percaya pada Kamis (14/03/2024) malam. Selanjutnya, warga menemui Lurah Semanan, Bayu Fadayen Gantha dengan melaksanakan musyawarah di Aula Kelurahan Semanan pada Jumat (15/03/2024). Pada kesempatan itu, warga meminta Lurah Semanan mencabut SK Ketua RW. 012 yang diduga melanggar Pergub 22 Tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut, Bayu Fadayen Gantha mengatakan bahwa,”Pada pagi hari ini, kesempatan yang baik ini kita bisa hadir dan juga berkumpul kemudian berdiskusi, berdialog terkait permasalahan yang sudah tidak asing lagi bagi kita semua. Sebelum saya menyampaikan progres yang sedang kami lakukan, beberapa akhir ini memang kita fokus. Banyak diskusi dan juga sudah ada beberapa progres yang ingin kita capai. Saya hanya bisa berharap mudah-mudahan di bulan baik ini ada Keputusan baik, Insya Allah” ujar Bayu disela membuka musyawarah warga, pada Jumat (15/03/2024) pagi.
Lebih lanjut, Bayu yang didampingi Sekretaris Kelurahan, Kasipem, Babinsa dan Kapospol saat memimpin musyawarah mengatakan bahwa dirinya mengetahui informasi terkait pemasangan spanduk tersebut. Kemudian, Bayu memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan masukan kepada pihak Kelurahan.
“Mungkin ada bapak ibu yang ingin menyampaikan masukannya lagi yang bisa disampaikan kepada kami” ucapnya.
Beberapa warga menyampaikan keluh kesahnya di tengah musyawarah tanpa dihadiri Ketua RW nya. Dalam kesempatan tersebut, para warga dengan geram menyebut bahwa Harun selaku Ketua RW. 012 telah melanggar Pergub 22 tahun 2022, sebagaimana Pasal 19 huruf (a) melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan sebagai Pengurus RT atau Pengurus RW. Tidak hanya itu, warga memaparkan dugaan penyalahgunaan dana oleh Ketua RW. 012.
“Apa yang sudah kita musyawarahkan semua ada dasar hukumnya ada bukti dan para saksi. Saya minta pihak lurah tidak menutup mata, mari kita berdiri dalam kebenaran dan keadilan, siapapun Harun kalau dia salah harus katakan salah. Kebijakan dia itu seenaknya memakai uang warga, maka dari itu kita warga minta dengan hormat kepada pak lurah agar segera menonaktifkan RW” beber salah seorang warga dalam musyawarah.
Usai bermusyawarah dengan pihak lurah, Polemik berlanjut sampai ke Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin (18/03/2024). Bahwa pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat diminta segera memediasi dalam persoalan desakan peremajaan 11 Ketua RT di Kelurahan Semanan. Camat dan Lurah pun diminta pro aktif dalam menyelesaikan polemik antara ketua RW. 012 dan belasan ketua RT.
Sementara, Alex selaku Ketua Forum RT mengatakan bahwa dirinya akan tetap berupaya menunjukkan eksistensi dan konsistensi untuk memperjuangkan kepentingan warga yang diatas segalanya. “Kami dari para ketua RT, forum RT ini menyatakan sikap bahwa kami sudah melakukan mosi tidak percaya, sehingga pak Harun seharusnya tidak bisa mengambil keputusan-keputusan yang strategis. Karena sudah tidak didukung oleh 12 RT dari 16 RT yang ada, serta yang kami anggap bahwa bapak harusnya layaknya dinonaktifkan segera” ujar Alex kepada awak media, pada Rabu (20/03/2024) di TSI.
Menurutnya, upaya yang dilakukan adalah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang ada diatas yakni lurah, camat serta walikota yang sedang ditugaskan untuk mengambil satu langkah-langkah strategis sampai keputusan itu harus keluar, “Apapun juga keputusannya harus keluar. Di dalam waktu 30 hari terhitung sejak diadakannya rapat di Komisi A, kami para RT berharap surat penonaktifan saudara Harun segera diterbitkan oleh pihak kelurahan” sambungnya.
Di tempat yang sama, Alex mengingatkan warga untuk menghormati Proses terkait Ketua RW. 012, “Jadi menurut hemat saya adalah yasudah biarkan semua proses itu akan kita lalui dengan sebaik-baiknya, dan dengan seiklas-iklasnya kita jalani bersama-sama supaya jangan ada kesalahan-kesalahan yang merugikan teman-teman kita sendiri ataupun juga mungkin pihak-pihak diatas kita yang dikorbankan, itu yang kita tidak mau” ungkapnya.
Alex menyebut, para RT sangat menjunjung tinggi institusi pemerintahan. Kendati demikian, upaya meminta Lurah Semanan menonaktifkan SK Ketua RW. 012 Harun Alamsjah, akan terus diperjuangkannya bersama para RT dan Warga.
Terpisah, salah seorang warga bercerita Ketua RW 012 sudah mendapatkan teguran lisan dan surat peringatan sebanyak dua kali dari Lurah Semanan, ia (warga) juga memaparkan menonaktifkan pengurus RW telah diatur dalam Pergub 22 Tahun 2022 Bagian Kedelapan Pasal 32, bahwa Lurah dapat menonaktifkan Pengurus RW atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi dengan atau tanpa Musyawarah RW.
Sambung tokoh masyarakat RW. 012 Hj Yefri, menurutnya Ketua RW 12 Harun Alamsjah harus mundur dari jabatannya, “Karena pak Harun sudah mendapat SP 1 dan SP 2 dari kelurahan serta sampai sekarang tidak ada itikad baik, sudah banyak melanggar pergub nomor 22 tahun 2022” katanya.
Sesampainya awak media di Pos RW. 012 untuk mengkonfirmasi, Harun Alamsjah selaku Ketua RW. 012 enggan menanggapi polemik yang berkaitan dengannya di tengah Perumahan Taman Semanan Indah.
Ia mengatakan bahwa, “Sudah ada yang urus, ini masalah sensitif” ujarnya saat diwawancarai, pada Kamis (21/03/2024) malam. (*Mbeng/Red)