”Kami dan para kades yang lainnya melalui Ikatan Kepala Desa dan Apdesi kabupaten Karawang mengusulkan kepada pemkab Karawang agar program BLT dana desa dialokasikanya di tahap II dan jumlah nominalnya pun kisaran 200 – 300 ribu/ KK,”
Karawang | Jawa Barat | Lapan6Online : Pemerintah melalui Kementrian Desa PDTT telah menyiapkan jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial langsung tunai (BLT) untuk masyarakat miskin terdampak Covid-19 yang akan disalurkan melalui Dana Desa.
Dengan Terbitnya Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa 2020 . Hal ini menjadi polemik bagi para kepala desa kabupaten Karawang.
Sebesar 25 – 35 persen dana desa dapat dialokasikan untuk bantuan langsung tunai ( BLT ) kepada masyarakat miskin di desa selama 3 bulan dari mulai bulan April – Juni sebesar Rp. 600 ribu/ KK . Hal ini akibat kondisi ekonomi yang melemah terdampak virus corona ( Covid 19 ) yang semakin masif.
Program BLT Dana Desa untuk warga miskin terdampak Covid-19 di desa ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat wabah Covid-19.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sanam, Kepala Desa Tegal Lega, Kecamatan Klari, Kabupaten Kawarang, Provinsi Jawa Barat bahwa, “Adanya rencana bantuan yang terdampak virus corona baik dari provinsi,kabupaten maupun BLT dana desa tidak bisa terpenuhi untuk dialokasikan di desanya.
“Ini kan musibah bukan masalah masyarakat miskin di desa tetapi semua masyarakat merasakan dampak virus corona, ” tegasnya.
Menurut Sanam,”Kami dan para kades yang lainnya melalui Ikatan Kepala Desa dan Apdesi kabupaten Karawang mengusulkan kepada pemkab Karawang agar program BLT dana desa dialokasikanya di tahap II dan jumlah nominalnya pun kisaran 200 – 300 ribu/ KK. Adapun tidak disetujuinya usulan tersebut, dirinya dan para kades akan kembali kepada Permendes nomor 6 tahun 2020,” jelasnya.
Hal ini agar tidak ada kecemburuan dimasyarakat .Sampai kata Sanam sedang menunggu keputusan dari bupati Karawang. Dan ini merupakan keterlambatan dari dikeluarkannya Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020, 14 April 2020. Abdul Azis
Simak Videonya :