OPINI
“Pasal 103 ayat 4 mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Pasal mengenaialat kontrasepsi ini menjadi perdebatan hangat lantaran muncul kekhawatiran akan memberikan dampak negatif bagi generasi muda,”
Oleh : Devi Ramaddani
TAK habis pikir bagaimana para penguasa ini membuat kebijakan, tidakkah mereka berfikir dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan yang dibuat ini? Bisa dipastikan yang ada membuat generasi tambah rusak dengan memfasilitasi alat kontrasepsi ini.
Dilansir oleh kaltim.akurasi.id, diakhir masa jabatannya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) kembali melahirkan keputusan yang menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat.
Melalui penandatangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan. Yang mengatur pembelian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Di akhir masa jabatannya, Presiden Republik Indonesia (R )Joko Widodo Uokowi) kembali melahirkan keputusan yang menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat. Seperti yang baru saja Jokowi lakukan, melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan aturan ini, sama saja seperti aturan pemerintah pada umumnya. Hanya saja salah satu pasalnya membuat sebagian masyarakat mengernyitkan alis.
Yakni, pasal 103 ayat 4 mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Pasal mengenaialat kontrasepsi ini menjadi perdebatan hangat lantaran muncul kekhawatiran akan memberikan dampak negatif bagi generasi muda.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun menilai, pasal ini terla lu ambigu dan berpotensidisalahartikan sebagai legalisasi hubungan seks dikalangan remaja.
“Edukasi tentang kesehatan reproduksi memang penting, tetapi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar justru mengirimkan pesan yang salah. Ini seperti memberikan lampu hijau bagi remaja untuk melakukan hubungan seksual,” ujarnya di Samarinda, pada Rabu (7/8/2024).
Ia khawatir,kebija kan ini akan membuat remaja semakin berani melakukan hubungan seks di usia dini. Padahal, secara medis, organ reproduksi remaja belum cukup matang untuk melakukan hubungan seksual.
Penyediaan Alat Kontrasepsi Dianggap Bukan Cara Baik untuk Edukasi Seksual
Ia menga presiasi salah satu pasaldalam PP tersebut yang ingin melakukan edukasiseksualsejak dini bagi remaja. Namun, menurutnya, hal itu tentunya tida k dilakukan melalui penyediaan alat kontrasepsi.
Berkenaan dengan itu, Rina lebih mendorong penggalakan edukasi seksual sejak dini secara menyeluruh disetiap sekolah. Seperti yang pihaknya lakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Ya itu penyuluhan kepada anak-anak tentang bahaya hubungan seks di usia dini. Seperti risiko kehamilan yang tidak diinginkan, penyakit menular seksua l, hingga trauma psikologis.
Oleh karena itu, ia pun mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebihje las mengenai kebijakan ini. Ia meminta pemerintah untuk menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan disalahgunakan dan tidak memberikan pesan yang salah kepada remaja.
“Kami meminta pemerintah untuk memperjelas maksud dari penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Apakah ini hanya untuk kasus-kasus khusus, seperti remaja yang sudah menikah? Atau memang untuk semua pelajar?” tanyanya. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah