Jakarta, Lapan6online.com : Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, selain menjadi korban disiram air keras yang membutakan matanya, kini juga ditekan dan diserang dengan berbagai fitnah. Bahkan terakhir, Novel dilaporkan ke Polisi oleh politikus PDIP, Dewi Tanjung dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.
Terkait dengan hal itu, Kepolisian mempersilahkan Novel Baswedan melaporkan balik Dewi Tanjung jika merasa dirugikan atas laporan yang dibuat Dewi.
“Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, lansir Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan,” ungkap Argo.
Dewi sebelumnya melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Dewi menuduh, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.
Dewi menilai, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.
“Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta,” kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Pakar hukum pidana Muzakkir sebelumnya mengatakan, Novel Baswedan bisa balik melaporkan Dewi Tanjung dengan sangkaan pencemaran nama baik. Hal itu bisa dilakukan Novel jika tuduhan Dewi Tanjung tidak terbukti.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, ada bukti kuat yang bisa digunakan Novel jika ingin melaporkan Dewi Tanjung.
Bukti tersebut adalah temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo.
Tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut sudah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019. Muzakkir yakin pelapor Novel bisa langsung jadi tersangka.
“Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban,” kata dia. (*)