Polisi Tangkap Wanita Cantik ini, Ketahuan Simpan Sabu Dalam BH

0
3
Tersangka MS (49) warga Jalan Pematang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar. .

Lapan6OnlineSUMUT | Pematang Siantar : Wanita berparas cantik, MS (49) kedapatan menyimpan barang haram, sabu-sabu 21 paket atau 5,83 gram di dalam BH. Wanita ini ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, pada Rabu (08/02/2023), sekira pukul 00.05 WIB.

Penangkapan wanita berparas cantik ini, disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, saat dikonfirmasi pada Minggu (12/02/2023).

Sebelum penangkapan, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan yang menyimpan narkoba jenis sabu di Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar tepatnya di sebuah rumah.

Terkait informasi tersebut,  Personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah sampai dirumah yang dicurigai tersebut, Personil Sat Narkoba masuk ke rumah dan langsung menangkap seorang perempuan.

“Saat diinterogasi, perempuan berporos cantik ini  mengaku bernama MS (49) warga Jalan Pematang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar,” kata Rusdi.

Lebih lanjut, di ruang dapur rumah, kemudian Personil Sat Narkoba menyuruh MS untuk mengeluarkan narkoba yang ia simpan.

“Terkait suruhan itu, lalu MS mengeluarkan 1 buah kaos kaki warna hitam yang di dalamnya ada 21 paket narkotika diduga jenis sabu  dengan berat brutto 5,83 gram dari dalam Bra (BH) MS yang sedang ia gunakan,” ujar Rusdi.

Lebih lanjut, pada saat penggeledahan, dari meja dapur ditemukan 1  unit handphone merk Samsung milik pelaku. Saat diintrogasi MS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut  miliknya yang diperoleh dari Y warga Tebing Tinggi.

Namun saat dilakukan pengembangan, Y warga Tebing Tinggi yang disebut MS tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (*Kop/Nilson Pakpahan/MasTe/Lpn6)