“Dua tersangka, FI dan JM berikut 27 kilogram shabu diamankan petugas di jalanan Gampong Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim dan setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan FM dan 1 kilogram shabu di rumahnya,”
Aceh Timur – Lapan6Online : Pada hari Kamis, 07 Maret 2019 sekira pukul 10.00 Wib, Petugas Gabungan Polres Aceh Timur (Sat Intelkam dan Sat Resnarkoba,red) melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan uraian sebagai berikut :
Pelaku pertama, FJ (25) warga Dusun Lamdayah, Desa Tanjung Ara, Kecamatan Tanoh Jambo aye, Kab. Aceh Utara, pelaku kedua MJ (43) warga Dusun Tgk Cek, Desa Tanjung Cengai, Kec. Tanoh Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, dan pelaku ketiga AY (35) warga Desa Tanjung Kapai, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur.
Sementara barbuk (barang bukti,red) yang ditemukan berupa 28 (Dua puluh Delapan,red) buah Bungkusan plastik Teh cina berbeda ukuran yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu diduga dengan berat 28 Kg, dan tempat kejadian perkara (TKP,red) Jalan Desa Keude tuha Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur.
Kronologis
Berawal dari Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh kecamatan Simpang Ulim Kab. Aceh timur tepatnya di Jalan Desa Keude Tuha melintas sebuah becak barang yang membawa 1 (satu) Fiber ikan warna kuning yang berisikan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat Pelaku yang di maksud guna memastikan kebenaran yang di dapat ketika itu, setelah sampai di Jalan Desa Keude Tuha, petugas melihat 2 (dua) orang laki – laki /pelaku yang saat itu sedang mengendarai sebuah becak barang yang mengangkut Fiber ikan berwarna kuning.
Pada saat itu juga petugas langsung melakukan Penggeledahan kepada pelaku dan ketika itu petugas menemukan 2 (dua) buah Karung plastik berwarna putih yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkusan plastik Teh cina yang berisikan Kristal Bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang diangkut pelaku, dan pelaku mengakui bahwasanya Narkotika jenis sabu yang diketemukan oleh petugas tersebut adalah milik temannya.
Kapolres Langsung Gelar Konferensi Pers
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H saat memimpin Konferensi Pers, pada Jum’at (08/03/2019) di hadapan sejumlah awak media mengungkapkan, 28 kilogram shabu tersebut diamankan dari tangan tiga tersangka.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Aceh Timur mengungkapkan bahwa,“Ketiganya yakni FI (25) dan JM (43), warga Desa Tanjung Cengai Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan AM (39) warga Desa Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk,” ungkap Kapolres Aceh Timur.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada shabu yang sedang diangkut dari Aceh Timur menuju ke Aceh Utara. Untuk mengelabui petugas, shabu seberat 27 kilogram itu diangkut menggunakan becak motor dan dimasukkan ke dalam tong atau fiber ikan.
“Dua tersangka, FI dan JM berikut 27 kilogram shabu diamankan petugas di jalanan Gampong Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim dan setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan FM dan 1 kilogram shabu di rumahnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kapolres Aceh Timur mengakui pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut sembari terus berusaha menyelidiki pemasok barang haram yang diakui didatangkan dari negeri jiran asal Malaysia itu.
“Saat ini masih terus kita lakukan pengembangan dan untuk ketiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolres Aceh Timur yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag Ops Kompol Raja Gunawan, S.H, M.M, Kasat intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K dan Kasat Res Narkoba Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selama ini telah bekerjasama dengan pihaknya dalam pemberantasan narkoba di wialyah hukum Polres Aceh Timur.
“Harapan kami kepada masyarakat untuk dapat menginformasikan jika ada gerak gerik pelaku narkoba di lingkungannya masing-masing, agar generasi kita bebas dari ancaman narkotika,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (I-One)