Polres Aceh Timur Bersama Kejaksaan dan PN Idi Musnahkan Barang Bukti 60.000 Liter Minyak Mentah

0
156

AcehTimur, Lapan6Online;Polres Aceh Timur bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kamis (01/08/2019) memusnahkan barang bukti (BB) minyak mentah dari sejumlah perkara yang telah di P21 Kejaksaan Negeri Aceh Timur bahkan ada beberapa perkara yang sudah diputuskan oleh PN Idi.

Pemusnahan dengan cara dibakar yang sebelumnya dibuat kubangan dengan diameter lebih kurang 30 meter dengan kedalaman sekira 8 (delapan) meter selanjutnya minyak mentah dituang ke dalam kubangan tersebut untuk dibakar.

Pemusnahan BB berlangsung di sebuah lahan kosong di Gampong Alue Bu Jalan yang dihadiri: Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P, S.I.K mewakili Kapolres Aceh Timur, Harry Arfhan, S.H (Kasubsi Eksekusi Dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Aceh Timur) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Raden Budiawan, S.H (Panitera Muda Pengadilan Negeri Idi) mewakili Ketua Pengadilan Negeri Idi, M. Suriyadi, S.E, M. Si (Kepala Operator Metrologi Dinas Perindustrian Kabupaten Aceh Timur), Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Rangga Setiyadi, S.TrK.

Dalam penyampaianya Kasat Reskrim Polres Aceh Timur menyatakan;  “Total barang bukti minyak mentah yang dimusnahkan sebanyak 300 drum atau setara dengan 60.000 liter.” Ungkapnya.

Dijelaskanya, barang bukti minyak mentah yang dimusnahkan ini, merupakan hasil pengungkapan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur kurun waktu bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 yang mana kasus tersebut sudah P21 oleh Kejaksaan dan sebagian sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Idi.

“Terdakwanya telah dieksekusi, karena itu saat ini barang buktinya kita musnahkan sesuai amanah undang-undang.” Jelas Kasat Reskrim.

Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan illegal baik pengeboran maupun pengangkutan dan atau niaga BBM mentah yang tidak memiliki payung hukum. Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P, S.I.K. (I-oNe).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini