Polres Bengkayang Segera Proses Laporan Penganiayaan Terhadap Wartawan

0
109
Ilustrasi/Mas BY

HUKUM | NUSANTARA

”Kami sangat menyesalkan dan prihatin atas terjadinya penganiayaan dan kekerasan yang terjadi terhadap Kusnadi, salah seorang Wartawan saat melaksanakan tugasnya yang dilakukan oleh oknum sopir perusahaan,”

Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Ketua Pokja Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Bengkayang, Yulizar mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap salah satu wartawan media online yang sedang melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan di PT Ceria Prima ,Kebun Ceria ll yang beralamat di Dusun Senanga, Desa Kalon, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, pada Sabtu (21/12/2023).

Ketua Pokja Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Bengkayang, Yulizar /Foto : ISt.

Penganiayaan terhadap Kusnadi Wartawan (Berita-kompas.com) diduga dilatarbelakangi pemberitaan terkait Laka Lantas tunggal pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 yang mengakibatkan korban luka serius dan satu orang meninggal dunia.

Penganiayaan terhadap salah seorang Wartawan bernama Kusnadi, diduga oleh oknum sopir perusahaan PT Ceria Prima Kebun Ceria ll berinisil (irn).

Saat ini Kusnadi, korban kekerasan dan penganiayaan sudah membuat laporan ke Polres Bengkayang pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 diruang Unit lll Reskrim Polres Bengkayang, dengan nomor STPL Pengaduan No 98/XII/2023/SPKT Polres Bengkayang dan korban langsung dilakukan visum ke RSUD Drs Jacobus Luna, MSi sabtu malam jam 23 : 00 sebagai bukti telah terjadi adanya tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang sopir perusahaan .

Nomor STPL Pengaduan No 98/XII/2023/SPKT Polres Bengkayang

Atas kejadian tersebut Yulizar Ketua Pokja Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Bengkayang sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Karena menurutnya dalam Pasal 18 dalam Undang Undang No 40 tahun 1999 sudah jelas perintah dan jaminan wartawan/Jurnalis.

“Setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Akan tetapi intimidasi, penganiayaan, bahkan yang bebentuk kekerasan fisik kepada Wartawan masih sering terjadi sampai hari ini,” ujarnya.

Secara terpisah Jakarias, SH., Praktisi Hukum dan Penasehat Pokja PWI Kabupaten Bengkayang mengatakan,”Kami berharap Polres Bengkayang segera menindak lanjuti laporan yang di sampaikan oleh korban, sehingga pelaku dapat di proses secara hukum,” ujarnya.

Wawan Daly Suwandi, selaku Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar-Indonesia

Sementara itu, Wawan Daly Suwandi, Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia mengatakan,”Kami sangat menyesalkan dan prihatin atas terjadinya penganiayaan dan kekerasan yang terjadi terhadap Kusnadi, salah seorang Wartawan saat melaksanakan tugasnya yang dilakukan oleh oknum sopir perusahaan,” terangnya.

Dengan adanya kejadian tersebut yang secara resmi sudah dilaporkan oleh korban kepada Polres Bengkayang .

Wawan Daly Suwandi, meminta Polres Bengkayang untuk segera menindak lanjut nya atas laporan tersebut, agar ada efek jera bagi pelaku juga terciptanya rasa aman bagi Wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Wilayah Hukum Polres Bengkayang. (*Injil/Red)