Polres Cilacap Sita Truk BBM Solar Subsidi, 2 Terduga Pelaku Diamankan

0
35
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro saat memimpin gelar perkara. (Foto Humas Polres Cilacap)

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Petugas berhasil menemukan tempat penyimpanan BBM di gudang milik PT S. Di gudang tersebut, ditemukan juga 40 unit Kempu ukuran 1.000 liter dalam kondisi yang 2 kempu telah terisi penuh,”

Lapan6OnlineJaTeng | Cilacap : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap berhasil mengamankan truk yang sudah dimodifikasi mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi beserta 2 orang terduga pelaku, di SPBU Desa Tritih Lorr, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (13/04/2022).

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro mengatakan, bahwa penangkapan tersebut setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, dari inforrmasi itu dilakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan truk pengangkut BBM Solar Subsidi di SPBU Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Selain itu, dua orang terduga pelaku juga ikut diamankan.

“Truk sengaja dimodifikasi dengan bak ditutup terpal dan diberi tambahan dinamo untuk memompa BBM Solar Subsidi ke dalam 4 Kempu (penampung) yang disiapkan di atas bak truk. Saat diamankan itu, telah berisi 1.000 litar BBM Solar Subsidi dan sebagai pengemudi yang juga diamankan adalah A (37) warga Cilacap,” jelas AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan di Cilacap, pada Selasa (19/04/2022).

Dari penangkapan itu, dikembangkan dan akhirnya petugas berhasil menemukan tempat penyimpanan BBM di gudang milik PT S. Di gudang tersebut, ditemukan juga 40 unit Kempu ukuran 1.000 liter dalam kondisi yang 2 kempu telah terisi penuh. Dan, 1 kempu lagi berisi 200 liter. Dari gudang ini, diamankan juga R (35) yang diduga mengetahui bisnis ini.

“Barang bukti yang diamankan terdiri 1 unit truck modifikasi, BBM Solar Subsisi 1000 liter, dan 4 buah kempu. Kemudian, dari gudang diamankan 40 unit kempu ukuran 1.000 liter dan 2 kempu diantaranya sudah terisi 2.200 liter BBM. Lalu, 1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong dan 2 pompa air. Jumlah keseluruhan BBM Solar Subsidi yang diamankan 3.200 liter,” jelasnya, lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 Milyar. (*Heru Santoso/Kop/Mas Te/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini