Polres Jepara Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Tas Laundry

0
16
Kapolres Jepara tunjukkan barang bukti kejahatan. (Foto Humas Polres Jepara)

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Sebelumnya sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya yang saat itu pamit pergi pada 23 Oktober 2022, namun tidak segera pulang dan ternyata ditemukan sudah meninggal dunia serta mayatnya dimasukkan dalam tas laundry dan dibuang di perkebunan,”

Lapan6OnlineJATENG | Jepara : Tidak berlangsung lama setelah peristiwa penemuan mayat dalam karung/tas laundry, Satreskrim, Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus NA pelaku pembunuhan dan dua orang penadah barang milik korban pada Sabtu (29/10/2022).

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menjelaskan, bahwa mayat yang diketahui seorang perempuan dan dimasukkan dalam tas laundry ditemukan di perkebunan masuk wilayah Desa Kepuk, Kec Bangsri, Kab.Jepara, Prov.Jawa Tengah, pada Jumat (28/10/2022) lalu.

Hasil identifikasi petugas, mayat tersebut diketahui berinisial K (38) warga Desa Ngabul, Kec Tahunan, kab Jepara. Identitas korban itu diketahui dari ciri-ciri yang dikenali keluarga. Yaitu tiga gigi palsu, luka di kepala bagian kiri, serta kaos panjang warna kuning dan hitam yang dipakainya. Pertama kali yang menemukan mayat itu adalah Sumawi (55), seorang warga yang baru pulang dari sawah.

“Sumawi saat itu curiga dengan adanya bau busuk saat melintas di perkebunan itu. Setelah didekati, bau itu muncul dari tas laundry plastik warna cerah yang tergeletak di kebun itu. Penemuan ini lalu dilaporkan ke aparat desa maupun Polres Jepara. Dari laporan ini, petugas Satreskrim Polres Jepara langsung mendatangi tempat penemuan mayat itu,” terang AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Fachrur Rozi disela konferensi pers di Polres Jepara, pada Senin (31/10/2022).

Ditambahkan, bahwa jenazah korban diperkirakan meninggal dunia sekitar empat hari sebelum ditemukan. Sebelumnya sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya yang saat itu pamit pergi pada 23 Oktober 2022, namun tidak segera pulang dan ternyata ditemukan sudah meninggal dunia serta mayatnya dimasukkan dalam tas laundry dan dibuang di perkebunan.

Dari pengakuan tersangka kepada petugas Satreskrim, dirinya kesal dengan korban karena ditagih hutangnya. Korban juga mengancam akan memberitahukan kepada istri tersangka. Dari sini, tersangka jengkel dan emosi lalu mencekik leher dan membekapnya hingga meninggal dunia.

“Mengetahui korban sudah tewas, tersangka langsung membungkus jasad korban dan memasukkannya dalam karung lalu dimasukkan ke dalam tas laundry ukuran besar. Lalu, dibuang di area perkebunan warga di Desa Kepuk Bangsri. Tersangka juga menjual barang-barang yang diperoleh dari korban kepada tersangka LS dan SG selaku penadah,” jelas Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi.

AKP Fachur Rozi juga menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada bulan Mei 2022 lalu, tersangka NA kenalan dengan korban melalui FB. Dari sini, tersangka meminjam uang kepada korban dan akan mengembalikan uang itu saat korban pulang dari Singapura (korban adalah seorang TKW).

Pada 16 Oktober 2022, korban pulang ke Jepara dan tersangka NA juga diberitahu. Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, korban datang di rumah orang tua tersangka NA di Desa Petekeyan, Kec Tahunan, Kab. Jepara dengan tujuan menagih hutang kepada tersangka NA. Namun, saat itu akhirnya terjadi ribut antara korban dan tersangka NA hingga korban emosi dan marah serta mengancam akan memberitahu kepada istri tersangka.

“Karena jengkel dengan korban, tersangka nekat mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak. Korban seketika itu kejang-kejang dan tidak bergerak. Melihat ini, tersangka bingung lalu menyeret korban ke kamar mandi rumah tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang pintu kamar. Selanjutnya, diseret hingga masuk di gudang. Pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka membungkos jenasah korban dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar. Pukul 11.30 WIB, jenasah korban dibawa dengan naik motor milik korban dan dibuang di area perkebunan di Desa Kepuk, Kec Bangsri, Kab Jepara. Jum’at (28/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, mayat korban ditemukan warga dan sudah terbungkus tas loundry berukuran besar. Penemuan mayat ini dilaporkan ke Polsek Bangsri dan Polres Jepara,” terangnya lebih lanjut.

Dari hasil otopsi, diketahui ada resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas dan bawah bagian depan serta terdapat luka memar dan resapan darah pada leher korban yang diduga karena cekikan dan bekapan. Dari sini, korban akhirnya tewas. Setelah korban berhasil di identifikasi dan Tim Resmob Polres Jepara di back up Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan. Akhirnya, petugas berhasil meringkus tersangka NA serta dua orang penadah yaitu LS dan SG.

“Untuk tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan, dua tersangka LS dan SG akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*Kop/Heru Santoso/MasTe/Lpn6)