Lapan6Online l Bekasi: Polsek Bekasi Kota jajaran Polres Metro Kota Bekasi menggelar Konferensi Pers terkait kasus di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Acara yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, S.I.K., M.H, dengan didampingi Kasat Reskrim AKBP Hery Purnomo,S.H,S.I.K dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari, Senin (25/1/2021).
Berdasarkan LP/22/K/I/2020/SPKT/Restro Bks Kota 2021 pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban Noviantika Yahya bersama dengan 7 (tujuh) orang temannya sedang jaga parkiran di TKP (parkiran depan) Sepeda Rodalink Jalan Kalimalang, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, tiba-tiba datang dua pelaku Timotius Reselwab alias Sinyo bersama Aminadap alias Ogan.
Karena merasa kesal, pelaku Timotius langsung memukuli korban Noviantika Yahya secara berulang-ulang dan diikuti oleh pelaku Aminadap alias Ogan ikut memukuli korban hingga jatuh pingsan.
Dari para saksi di lokasi kejadian, korban dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan,” beber Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada wartawan.
Sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi, pada Sabtu, 23 Januari 2021, korban Noviantika Yahya akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka yang serius,” ungkap Aloysius.
Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, kedua Pelaku Timotius Reselwab kelahiran Tuteran 28 Mei 1983, berstatus karyawan swasta warga Jatimakmur dan Aminadap kelahiran Maluku Tenggara 24 Agustus 1995 berstatus penggangguran, warga Jatimakmur, Kota Bekasi pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekiranya pukul 10.00 WIB berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian, 1 (satu) helai baju korban yang sudah berlumuran darah turut diamankan.
Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama, melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagai dimaksud dalam pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.” Pungkas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, S.I.K., M.H,. (WH)