“2 buah speed baod Polri dan kekuatan 8 personil, langsung kelokasi dimana sedang ada kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Kapuas di wilayah Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,”
Sanggau | Lapan6OnlineKalBar : Sepertinya PETI alias penambangan emas tanpa izin “menjamur” Kalimantan Barat mulai tercium gelagatnya, sebelumnya PETI yang ada diwilayah Melawi yang konon sudah belasan tahun diduga tak terjamah hukum.
Pada Rabu (21/10/2020) PETI di wilayah Kapuas, Sanggau terendus aparat setempat, dalam hal ini Polres Sanggau.
Aksi penambang emas liar yang ada di Kawasan Sungai Kapuas, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau dalam beberapa waktu belakangan ini mulai ramai di berbincangkan oleh masyarakat.
Tentunya Polisi pun diminta tak bisa tutup mata, dan harus segera menertibkan tambang emas ilegal tersebut. Atas laporan masyarakat itu, pihak kepolisian Polres Sanggau langsung merespon laporan tersebut.
Dalam waktu singkat, pihak Polres Sanggau melakukan penyisiran di sekitar sungai Kapuas.
Meindaklanjuti laporan warga tersebut, pada Rabu (21/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib Kapolres Sanggau, AKBP Raymaond M. Masengi S. IK., MH langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP.Yafet Efraim Patabang S.H, S.I.K untuk mengecek langsung lokasi PETI.
Dengan menggunakan 2 buah speed baod Polri dan kekuatan 8 personil, langsung kelokasi dimana sedang ada kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Kapuas di wilayah Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Saat anggota Polres Sanggau tiba dilokasi Penambangan tersebut, tidak menemukan adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin seperti yang telah di informasikan.
Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Sanggau melanjutkan perjalanan serta menyisir pinggiran sungai ke Dusun Merona, Desa Nanga Biang, dan kemudian bertemu dengan Kepala Desa Nanga Biang yang bernama Muardi dan mendapat keterangan bahwa benar telah ada kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin sudah berjalan kurang lebih 10 hari di Sungai Kapuas di wilayah Dusun Sebongkup, tetapi kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin tersebut sudah berhenti dan para pekerja Penambang Emas Tanpa Izin tersebut telah pergi dari Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Kapuas di wilayah Dusun Sebongkup, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kepala Desa Nanga Biang yang bernama Muardi menyambut baik atas kedatangan dari pihak Polres Sanggau.
“Saya selaku Kepala Desa Nanga Biang menyambut dengan baik dan mengapresiasi atas kehadiran dari Team Polres Sanggau yang bahwasanya peka terhadap adanya Tambang Ilegal yang sebelumnya pernah beraktivitas di daerah kami, dan pada hari ini sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Kepada Desa Nanga Biang juga menghimbau kepada masyarakat agar mentaati atas peraturan yang di keluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah, karena pertambangan tanpa Izin tersebut dilarang.
Kemudian tim memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan penambangan PETI di wilayah sungai Kapuas karena ini merupakan tindakan pidana yang berdampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan sekitar.
“Kita sudah melaksanakan kegiatan hari ini, dan turun langsung mengkroscek ke lokasi seperti apa yang telah masyarakat laporkan ke pihak kita, tentang maraknya PETI di Desa Nanga Biang. Pihak kita tidak menemukan satupun adanya kegiatan PETI tersebut, memang benar pernah adanya Penambangan Emas tanpa Izin tersebut, tetapi Penambangan Emas tanpa Izin telah berhenti,”ungkapnya. Ipul