HUKUM
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, saya bersama tim gabungan personel Polsek Entikong segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan. Sekitar pukul 13.30 WIB, kami mendapati kedua pelaku berada di dalam salah satu kamar kos-kosan di Jalan Kuari, Desa Entikong,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Polsek Entikong kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Pada Sabtu (18/01/2025) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Identitas kedua terduga pelaku masing-masing adalah WNA (31), seorang warga Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, dan HJ (37), warga Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Entikong, Kompol Sapja, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Entikong,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Entikong langsung menginstruksikan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan intensif yang dilakukan berhasil mengungkap lokasi pasti para pelaku, yakni di sebuah kos-kosan yang beralamat di Dusun Entikong, Desa Entikong.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, saya bersama tim gabungan personel Polsek Entikong segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan. Sekitar pukul 13.30 WIB, kami mendapati kedua pelaku berada di dalam salah satu kamar kos-kosan di Jalan Kuari, Desa Entikong,” tambah Kompol Sapja.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa empat kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram, satu kantong plastik bening berklip, dua dompet berwarna merah dan coklat, satu unit ponsel merek Tecno Spark, satu bungkus rokok Camel ungu, satu alat hisap atau bong, dan uang tunai sejumlah Rp1.334.000.
Dari hasil interogasi awal, HJ mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik WNA. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap potensi jaringan peredaran narkotika lainnya yang mungkin terlibat. Wilayah perbatasan memang rawan menjadi jalur peredaran narkotika, sehingga diperlukan kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” jelas Kapolsek Entikong.
Kompol Sapja menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini sejalan dengan upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,” tegasnya.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan. Kami sangat mengapresiasi laporan yang diberikan warga sehingga kami dapat bertindak cepat dan tepat,” tuturnya.
Dalam penutupnya, Kapolsek Entikong mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan penyalahgunaan narkoba.
“Laporkan setiap informasi sekecil apa pun kepada kami. Bersama-sama, kita dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah ini,” pungkas Kompol Sapja. (*Saepul)
*Sumber : Dny Ard / Humas Res Sanggau