“Ya Benar kami telah menangkap pelaku pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan 6 pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya,”
Jakarta | Lapan6Online : Viral video aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Tambora Jakarta Barat berberapa hari lalu, sontak menghebohkan dunia maya. Dalam rekaman tersebut terlihat korban yang sedang asyik dengan HP-nya di datangi beberapa pemuda bersenjata tajam lalu melakukan perampasan.
Dalam aksi tersebut terlihat korban berusaha mempertahankan HP miliknya hingga berakibat menderita luka bacok pada bagian pantat dan perutnya. Warga sekitar yang melihat korban sudah tergeletak mengeranag kesakitan lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Menindak lanjuti kejadian tersebut kemudian Kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manosoh bergerak cepat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran pada pelaku tersebut.
Berbekal dari informasi dan bukti yang didapat di sekitar tempat kejadian (TKP), akhirnya petugas Polsek Tambora berhasil mengamankan pelaku aksi Pembegalan tersebut
“Ya Benar kami telah menangkap pelaku pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan 6 pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Iver, Jumat (27/03/2020 ).
Adapun dari ke 6 pelaku di antaranya berinisial NH alias AH (19), DN (26), HS alias BT (19), C U (24), EI (17) dan Ms alias YS (35). Sedang modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran korban di tempat sepi. Setelah menemukan mangsanya para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menerangkan dari penangkapan ke 6 pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti (BB) diantaranya 1 unit sepeda motor Nopol. B 4085 BTJ, 3 buah HP masing-masing merk Xiomi redmi 5+, Opo F3 dan Asus Zenfone 3 serta sebilah clurit dan satu Jaket.
Setelah didalami ternyata para pelaku ini telah melakukan aksi kejahatan di 7 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek tambora masing-masing di di Jl. Jembatan Besi Jaya 1 RT. 5 RW.4 Kel. Jembatan Besi, Jl. Pekapuran II RW.4 Kelurahan Tanah Sereal, Jl. Laksa 1 RW. 1 Kelurahan Jembatan Lima, Jl. Prof. Latumenten depan Seasons City Kelurahan Jembatan Besi, Jl. Jembatan Besi RT. 04/ RW.03 Jembatan Besi, Jl. Songsi 25 RT.5/RW. 7 Kelurahan Tanah Sereal, dan di Jalan Pekapuran Kelurahan Angke.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. hms/kop/Mas Te