Polsek Tanjung Duren Tangkap 3 Begal dan Seorang Penadah

0
198
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Agung Wibowo didampingi kanit Reskrim Akp Mubarok saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkap begal dan penadah/Foto2 : Yan/Lapan6online.com
“Karena ketakutan, korban pun terjatuh kemudian sepeda motornya dibawa kabur oleh para tersangka,”

Jakarta | Lapan6Online : Polisi menangkap 3 ( tiga ) tersangka begal sepeda motor dan seorang penadah di Tanjung Duren Jakarta Barat. Penangkapan itu dilakukan setelah mereka merampas sebuah sepeda motor korban di Jalan sekretaris, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Agung Wibowo didampingi kanit Reskrim Akp Mubarok mengatakan, Adapun ketiga pelaku yakni SC (19), RP (17) dan TW (23). Ketiganya ditangkap di rumahnya masing- masing.

Selain mengamankan ketiga pelaku, anggota juga membekuk RH (penadah) di rumahnya di bilangan Curug Petir Depok Jawa Barat.

Barbuk motor curian berhasil diamankan Polsek Tanjung Duren

“Para pelaku dan pembeli motor curian berhasil kami ringkus di rumahnya masing-masing,” terang Kompol Agung, pada Kamis (23/07/2020) kemarin.

Menurut Agung, sebelum melakukan aksinya, tiga tersangka SC, RP dan TW berkumpul di tanah kosong dan mereka sepakat mencari target untuk dijadikan korban begal sepada motor dengan menggunakan sebilah celurit guna menakuti korbannya.

Ketika melintas di Jalan Sekretaris, tersangka TW melihat korban sedang mengendarai sepeda motornya lalu tersangka memepet motor korban sambil menodongkan celurit kepada korban.

“Karena ketakutan, korban pun terjatuh kemudian sepeda motornya dibawa kabur oleh para tersangka,” tutur Agung.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tanjung Duren hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dua unit sepeda motor.

Kepada pelaku, kata Agung, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka RH di rumahnya di Curug Petir Depok seharga Rp 1.800 000.

“Dari hasil menjual motor, masing-masing tersangka dibagikan 400 ribu rupiah, sisanya mereka belikan miras,” katanya.

Sementara, RH mengaku membeli motor hasil kejahatan tersebut untuk digunakan oleh istrinya.

“Para tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. [Yan]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini