Potensi Pencemaran LH Optam di Kab.Murung Raya Mengkhawatirkan, Kemenhut Diminta Turun Tangan

0
51
Aliran Linbah di Optamb di wilayah Kec Sungai Babuat/Foto : Dok.Lapan6online.com

PERISTIWA

”Warga sekitar sungai sudah mulai mengeluh dalam penggunaan Air, mereka warga mengeluhkan gatal gatal setelah menggunakan Sir sungai tersebut padahal sebelumnya biasa biasa saja tanpa keluhan apapun,”

Lapan6OnlineKalteng | Murung Raya : Hasil Tim Kabid LH (Lingkungan Hidup,red) dan Limbah B3 DPC dan DPD CAPA Kalimantan Tengah di bawah Koordinator M.Ilmi memungkinkan potensi terjadinya pencemaran LH diwilayah Kec.Sungai Babut, Kab.Murung Raya, Prov.Kalimantan Tengah, bahwa buangan limbah dari PT (MX), yang sudah berjalan lebih dari 4 bulan lalu.

Menurut M.Ilmi juga heran kegiatan optamb (operasi tambang,red) beresiko tinggi, kenapa pengawasan lingkungan hidupnya lemah, sementara fakta media ada PT Optamb berulang kali diduga illegal LH, namun Gakkumnya belum terlihat publik.

Kepada awak media, M.Ilmi mengatakan bahwa,”Saya juga heran dengan intansi berwenang yang membidangi LH Optamb bisa berjalan lancar tanpa ada sanksi apapun,padahal efek pencemaran bisa besar,bahkan tidak menutup kemungkinan mengundang Banjir bandang bila curah hujan bervolume tinggi.

Lebih lanjut Ilmi menambahkan,”Warga sekitar sungai sudah mulai mengeluh dalam penggunaan Air, mereka warga mengeluhkan gatal gatal setelah menggunakan Sir sungai tersebut padahal sebelumnya biasa biasa saja tanpa keluhan apapun. Area Optamb PT MX ini optensi terjadi pencemaran lingkungan. Selain dipertanyakan Izin Optamb nya, yang ada izin Optamb PIT 6-1 Bantian, artinya izin wilayah Desa Tumbang Bantian, tapi optamb diwilayah Desa Tambelum milik Ny Kargini dan Pak Kurniawan kok bisa ??,” tambahnya.

Lokasi Optamb milik warga Desa Tambelum Ny Kartini dan Kurniawan salah satu area Optamb di wilayah Kec Sungai Babuat/Foto : Dok. Lapan6online.com

Sehingga, aktifis CAPA Tiga Matra Kabid LH dan limbah ini mempertanyakan perizinan PT MX secara detail sesuai syarat Optamb yang baik dan berkelanjutan guna keamanan lingkungan hidup dan masa depan anak bangsa.

M.Ilmi, Aktifis Kabid LH dan limbah CAPA DPD Kalimantan Tengah, 14 Oktober 2021/Foto : Ist.

Sementara itu, secara terpisah dari DPD LP3K-RI sebuah LSM Anti Korupsi Kalimantan Tengah sedang upaya lakukap KIP sesuai perundangan yang berlaku(uu No 14/2008 jo pp 61/2010 jo perda No 5/2013), sebagai dasar mengajukan permohonan salinan dan atau copy perizinan secara lengkap PT MX, untuk bisa mengungkap dasar hukum optamb mereka.

Saatnya media, LSM bangkit ungkap fakta dilapangan yang kadang dalam laporan ke pusat secara Admin sangat baik, istilah Bapak nya WTP lah, namun fakta lapangan kadang lain dengan laporan Admin nya,itu dibuktikan banyak kasus monggo kaji terus berbagai kasus yang terungkap. (*Tim Lapan6/Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini