OPINI
“Seorang anak hukumnya fardu ain untuk bakti kepada orang tuanya dan merawat orang tuanya sampai meninggal atau disebut birruwalidain. Dari permasalahan di atas sudah tidak menunjukkan baktinya kepada orang tua,”
Oleh : Ida Istikhomatul Khoiriyah, S.E
AKHIR-akhir ini di Indonesia beberapa kali media meliput kejadian anak yang menggugat orang tuanya sendiri semata-mata hanya sebuah materi yang diinginkan. Kasus yang digugat berupa tanah, mobil, harta gono-gini dan sebagainya.
Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel “Ketemu Kakek Digugat Anaknya Rp3 Miliar di Bandung, Dedi Mulyadi: Mengarah ke Soal Warisan”, menurut Dedi Mulyadi, kakek tua bernama Koswara itu digugat anaknya soal tanah seluas 3.000 meter persegi, yang notabene milik orang tua Koswara, di daerah Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Anak menginginkan harta warisan orang tuanya, padahal orang tuanya masih hidup tapi memaksa untuk meminta harta warisan diberikan. Karena bapaknya ingin menjual tanah 3000 m², namun anaknya mempersoalkan tanah itu sampai membawanya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Di dalam agama Islam tentang hukum waris atau ilmu faraidh yang sumber utamanya dari Al-Qur’an menjelaskan tentang siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
Adapun syarat orang yang bisa memberikan waris apabila orang tersebut sudah meninggal dunia, sudah dikabarkan ke ahli warisnya yang sudah ditunjuk dan dibagikan harta warisannya apabila orang yang memberikan warisan sudah meninggal dunia.
Itulah potret keluarga yang sudah menjadi korban kapitalisme yang hanya berorientasi pada materi yang menjadikan pertimbangan utama. Moralitas telah sirna hilang begitu saja.
Orang yang melaporkan ayahnya ke pengadilan negeri dan yang menjadi pengacaranya tenyata kakak beradik, mereka adalah anak kandung dari bapak tersebut. Berarti anak-anaknya benar-benar menginginkan ayahnya digugat di pengadilan negeri mengenai harta warisan yang ayahnya diketahui belum meninggal.
Padahal, seorang anak hukumnya fardu ain untuk bakti kepada orang tuanya dan merawat orang tuanya sampai meninggal atau disebut birruwalidain. Dari permasalahan di atas sudah tidak menunjukkan baktinya kepada orang tua.
Ayahnya yang sudah berumur tua yang seharusnya sudah waktunya istirahat karena waktu anak-anaknya masih kecil sudah dirawat dan dibiayai sampai sukses meraih cita-citanya sekarang, tapi mereka membalas budi ayahnya dengan menggugat ke pengadilan negeri dengan persoalan harta warisan yang di inginkan anak-anaknya.
Semakin miris akibat sistem Islam tidak diterapkan sehingga pola pikir dan pola sikap seseorang akan merujuk kepada sistem selain sistem Islam. Dari permasalahan di atas diketahui sistem kapitalisme telah merusak segalanya. Hanya sistem Islamlah yang benar dan komprehensif aturannya dari hal kecil sampai hal yang besar. [*]
*Penulis Adalah Alumni Universitas Pancasila