HUKUM | POLITIK | NUSANTARA
“Sebagai contoh, sebelum apa dalam waktu singkat ini terkait dengan penghentian, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di judi Kasino senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,”
Lapan6Online | Jakarta : Transaksi keuangan yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe ternyata bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan ada transaksi keuangan dari Lukas Enembe (LE) yang mengalir ke judi kasino dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, saat konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dan lainnya terkait situasi di Papua setelah Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Sesuai yang disampaikan oleh Pak Menko, jadi proses terkait dengan LE ini sudah dilakukan sejak lima tahun lalu, tepatnya di 2017. Jadi, sejak 2017 sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK,” ujar Ivan kepada wartawan, pada Senin (19/9/2022).
Hasil analisis itu, lanjut Ivan, di antaranya berbentuk setoran tunai dengan jumlah mulai dari satu hingga ratusan miliar rupiah.
“Sebagai contoh, sebelum apa dalam waktu singkat ini terkait dengan penghentian, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di judi Kasino senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” ungkap Ivan.
Bahkan, kata Ivan, dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai fantastis. Sebesar 5 juta dolar.
“Dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi, pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dolar, itu 550 juta rupiah,” imbuhnya.
Tak hanya itu, PPATK juga mendapatkan informasi dengan bekerja sama negara lain terkait adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.
“Dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK. Terakhir terkait apa yang disampaikan oleh Pak Menko, PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan, ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh KPK di 11 tadi ada Rp 71 miliar lebih,” papar Ivan.
“Ada juga transaksi di Rp 71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan,” pungkasnya. (*rmol/red)
*Sumber : rmol.id