PPDB jadi Polemik, Orang Tua Bingung, Anak Pun Stres

0
129
SMP 25. (Foto dok. Lapan6online/Capture PPDB Jakarta)

Jakarta, Lapan6online.com : Seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 berbasis usia, menuai polemik bagi masyarakat luas. Aksi demonstrasi di Kemendikbud menolak kebijakan Permendikbud nomor 44 tahun 2019 khususnya soal usia (usia tua dijadikan rumusan sebagai syarat diterima di sekolah negeri) terus disuarakan.

Dalam aksinya, Orang tua murid menuntut dilakukannya seleksi ulang PPDB tahun 2020.

Atas tuntutan itu, di luar dugaan, murid yang pada seleksi kali ini diterima di sekolah negeri, justru khawatir jika dilakukan seleksi ulang, akan gagal dalam seleksi ulang nanti.

Stres Khawatir PPDB Ulang

Hal itu disampaikan oleh Warga bernama Kuncoro, seorang pedagang Serabi di Daerah klender, Jakarta Timur. Kuncoro mengaku khawatir bila kebijakan itu benar-benar di tinjau ulang.

“Bagaimana nasib anak saya yang sudah di terima lebih dulu di SMP Negeri?” ucapnya saat dimintai keterangan oleh redaksi Lapan6online, Senin (29/6/2020).

Kuncoro mengeluhkan, akibat menonton tayangan demo menolak PPDB dengan tuntutan seleksi ulang, anaknya jadi ikutan stres dan tidak mau makan. “Sekarang anak saya juga stres ngga mau makan. Sudah diterima, tapi akibat adanya demo dan (PPDB) mau diulang, jadi stres.” akunya.

Kuncoro mengaku bingung mau minta tolong ke siapa jika PPDB diulang. “Kasian dong sama orang kecil kaya saya. Makan aja serba kekurangan. Sekarang anak saya sudah diterima di SMP Negeri 51, malah kabarnya mau diulang atau ditinjau lagi.” kata Kuncoro sambil meladeni pembelinya.

Geram dengan Aturan Usia Tua PPDB

Sementara itu, fakta berbeda dinyatakan oleh Amat, Warga jatinegara yang mengaku kecewa dengan proses seleksi berbasis usia. Anaknya gagal diterima lantaran usia anaknya lebih muda dari syarat masuk yang ditentukan dalam PPDB di tiga sekolah yang menjadi pilihan.

“Ketiga sekolah pilihan anak saya mensyaratkan usia termuda 12 tahun 6 bulan, sementara anak saya, usianya 12 tahun 5 bulan. Ya gagal, masuk nominasi aja nggak. Padahal anak saya sudah les dan berusaha keras biar masuk negeri. Kalau nilai jelas masuk. Saya sudah cek, banyak yang nilainya di bawah anak saya, tapi berhasil diterima cuma karena usianya lebih tua,” terang Amat geram.

Kini, setelah anaknya tidak lolos di sistem Zonasi, Amat yang cuma tukang narik sampah ini mengaku bingung dengan pendaftaran sekolah swasta yang nilai rupiahnya di atas Rp2 jutaan.

“Rata-rata masuk SMP Swasta harus bayar di atas 2 jutaan, bahkan ada yang di atas itu!” kata Amat.

Dia mengakui, tidak khawatir dengan SPP bulanan yang ditanggung pemerintah melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) namun masalahnya, tiap sekolah swasta mensyaratkan pembayaran gedung sekolah yang nilainya variatif berkisar Rp2 jutaan ke atas, itu di luar kegiatan seperti ekstrakurikuler, praktek dan uang lainnya.

“Bagi yang punya uang, nilai dua jutaan, nggak jadi masalah, Laah kalau bagi orang kecil kayak saya? Gimana urusannya?” tandasnya.

STATISTIK NILAI AKHIR Kolomnya Usia

Redaksi Lapan6online.com berkesempatan menelusuri syarat masuk yang diterapkan oleh ketiga pilihan anak Amat yakni SMP 25, SMP 148 dan SMP 6. Fakta uniknya, untuk ketiga pilihan sekolah itu tertera kolom “STATISTIK NILAI AKHIR”, tapi anehnya yang tertera adalah usia.

1. Kolom “STATISTIK NILAI AKHIR” SMP 25 tertera “TERENDAH” (Usia) 12 th 6 bln 28 hr (artinya Usia 12 tahun lewat 6 Bulan lewat 28 hari), “TERTINGGI” (Usia) 14 th 11 bln, RATA-RATA 12 th 8 bln 21 hr.

SMP 25. (Foto dok. Lapan6online/Capture PPDB Jakarta)

2. Kolom “STATISTIK NILAI AKHIR” SMP 148 tertera “TERENDAH” (Usia) 12 th 7 bln 16 hr (artinya Usia 12 tahun lewat 7 Bulan lewat 16 hari), “TERTINGGI” (Usia) 14 th 5 bln 14 hr, RATA-RATA 12 th 9 bln 19 hr.

SMP 148 (Foto dok. Lapan6online/Capture PPDB Jakarta)

3. Kolom “STATISTIK NILAI AKHIR” SMP 6 tertera “TERENDAH” (Usia) 12 th 8 bln 4 hr (artinya Usia 12 tahun lewat 8 Bulan lewat 4 hari), “TERTINGGI” (Usia) 14 th 3 bln 20 hr, RATA-RATA 12 th 11 bln 15 hr.

SMP 6. (Foto dok. Lapan6online/Capture PPDB Jakarta)

Sayangnya tidak ada penjelasan apa yang menjadi sebab, basis kolom “STATISTIK NILAI AKHIR” namun yang tertera adalah kolom usia.

Diklaim Sesuai Aturan PPDB

Merespon polemik yang terjadi di Masyarakat, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, PPDB berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud.

Menurut Hamid, masalah usia yang menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPDB di DKI Jakarta sebenarnya sudah lama. “Namun, baru diterapkan di DKI Jakarta mulai tahun ini,” ujar Hamid di Jakarta, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa 23 Juni 2020.

Menurutnya, usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud Nomor 17/2017 maupun Permendikbud Nomor 44/2019. Disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 berusia 7 hingga 12 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Lebih jauh Hamid menjelaskan, pihaknya menggunakan usia dalam Permendikbud. Itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut.

“Meskipun banyak yang tidak setuju. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan PPDB,” tandas Hamid.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini