“Dalam kesempatan yang sama, hakim pun langsung bertanya kepada Prasetijo terkait yang disampaikan oleh Tommy. Namun, Prasetijo mengaku, tetap pada keterangannya terkait uang USD 20 ribu,”
Jakarta | Lapan6Online : Terdakwa Tommy Sumardi membantah kesaksian Brigjen Prasetijo Utomo terkait uang persahabatan USD 20 ribu.
Hal ini dilakukan saat sidang lanjutan terkait perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Segiarto Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (01/12/2020).
Bantahan Tommy tersebut disampaikan setelah Hakim Ketua, Muhammad Damis memberikan kesempatan kepadanya untuk memberi tanggapan atas kesaksian Prasetijo Utomo.
“Sekarang saya butuh tanggapan saudara atas keterangan saksi,” kata hakim kepada Tommy.
“Banyak yang tidak benar yang mulia,” jawab Tommy.
“Silakan diberi tanggapi sekarang. Satu, saya yang arahkan saudara kalau bertanya saudara. Tadi ada keterangan saksi yang mengatakan bahwa yang saudara serahkan ke saksi ini, saksi Prasetijo hanya USD 20 ribu. Berapa?” tanya hakim.
“Semua itu pertama yang dilihat di mobil, kok banyak banget Ji, uang siapa itu? Saya bilang saya akan serahkan sana, ini saya bagi dua. Itu yang pertama yang mulia,” jawab Tommy.
“Jumlahnya berapa?” tanya hakim.
“Jumlahnya USD 50 ribu,” jawab Tommy.
“Berarti bukan 20 ribu?” tanya kembali hakim.
“Oh bukan yang mulia, USD 50 ribu,” jawab Tommy.
Dalam sidang tersebut, Tommy juga mengaku tak hanya sekali saja memberikan uang sebesar USD 50 ribu. Namun, jumlah tersebut ia berikan sebanyak dua kali.
Sehingga total uang yang diberikan kepada Prasetijo sebanyak USD 100 ribu. Dalam kesempatan yang sama, hakim pun langsung bertanya kepada Prasetijo terkait yang disampaikan oleh Tommy. Namun, Prasetijo mengaku, tetap pada keterangannya terkait uang USD 20 ribu.
“Saudara saksi itu keberatan keterangan terdakwa terhadap saudara terkait penerimaan sejumlah uang USD 100 ribu penyerahan dua kali?” tanya hakim.
“Saya tetap dengan keterangan saya yang mulia,” jawab Prasetijo.
Terima Uang Persahabatan
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo dihadirkan dalam persidangan perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/12/2020).
Dalam persidangan, Prasetijo mengungkapkan, pernah diberikan uang sebesar USD 20 ribu oleh Tommy Sumardi saat ingin bertemu dengan Irjen Napoleon Bonaparte, pada 4 Mei 2020.
Hal ini ia katakan saat jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menanyakan kembali kepada Prasetijo.
“Saya jelasin bahwa dari setelah saya turun dari mobilnya saya masuk ke mobil terdakwa, kami menuju lobby TNCC. Dari situ kami turun, kami naik ke tempat Napoleon di situ kami tanya ke ajudan Pak Frans, kemudian Frans bapak ada. Enggak ada,” ujar Prasetijo.
Mengetahui Napoleon tak ada, Prasetijo pun meminta Tommy untuk menelepon Napoleon. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah Tommy menelepon atau tidak.
Kemudian, mereka berdua pun turun ke bawah secara bersamaan untuk meninggalkan gedung TNCC. Namun, saat keduanya ingin pergi, tiba-tiba saja Prasetijo dipanggil oleh Tommy untuk masuk ke dalam mobil.
“Akhirnya kita turun, ketika turun kemudian kita mau pisah saya diminta masuk ke mobil beliau. Di dalam mobil tersebut tiba-tiba dia ambil, terus kemudian dia ambil uang serahkan ke saya ini bro untuk lu,” jelasnya.
“Ji ini apaan, udah ambil aja. Apaan ini ji, ini uang untuk lo ‘uang persahabatan’. Uang apa nih ji? Udah, kan lo sering bantu saya. Di situ terlintas di benak saya, memang selama ini saya pernah bantu pak Haji ini (Tommy),” tambahnya.
“Tadi kan ada dua ikat, masing-masing 10 ribu dolar? terima?,” tanya majelis hakim.
“Saya terima yang mulia,” jawab Tommy.
Dakwaan
Pada dakwaan disebutkan, jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC.
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu. Fik/mdk/Bem/Red
*Sumber : merdeka.com