OPINI I POLITIK
Oleh : Muslim Arbi
Sebelum bertolak ke Filipina jelang HUT PDIP ke 51. Presiden Joko Widodo lakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah Mentri nya secara terpisah.
Sebelum bertemu dengan Mendag Zulkifli Hasan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Presiden Joko Widodo ketemu dengan Mentri Pertahanan Prabowo Subianto.
Publik tidak tahu apa yang sedang di bicarakan pada pertemuan masing-masong dengan ketiga Mentri nya itu.
Publik sudah tahu ketiga Mentri nya itu. Ada satu yang rangkap Sebagai Calon Presiden dengan nomor urut 2.
Apakah ketiga pertemuan ketiga Mentri nya itu hanya bahas masing-masing urusan kementrian? Atau juga bahas soal kepentingan Paslon no 2. Karena ketiga Mentri itu selain ketua Masing-masing Parpol. Juga bergabung di koalisi Paslon Nomor 2.
Setelah pekan lalu. Presiden Joko Widodo bilang di depan Panglima TNI dan Mentri Pertahanan akan berkampanye dan memihak dalam pilpres 2024. Lalu di serang rame-rame oleh berbagai pihak.
Lalu Presiden Joko Widodo tampil dengan tampilkan UU Pemilu no 7 tahun 2017 pasal 281 yang oleh Advokat Damai Hari Lubis, Presiden Joko Widodo lakukan Korupsi Hukum karena tidak sampaikan pasal 299 ayat 3 huruf b UU Pemilu dan pasal 304 UU Pemilu. Sehingga Presiden Joko Widodo dapat dianggap lakukan korupsi hukum terkait UU Pemilu.
Nampak nya hanya pasal 281 UU Pemilu saja yang di jadikan pembenaran atas tindakan nya untuk kampanye dan klaim dapat memihak salah satu Paslon Capres. Seolah tindakan Presiden Joko Widodo itu sudah benar. Dan publik seolah dianggap bodoh dan buta UU Pemilu no 7 tahun 2017 itu.
Setelah kritik yang di lakukan oleh Advokat Damai Hari Lubis, SH. Yang viral di berbagai media. Belum ada tanggapan dari pihak Istana.
Ditengah tindakan Presiden Presiden Joko Widodo yang mendapat sorotan tajam dari publik itu Presiden Joko Widodo masih terus bertemu lagi dengan Capres 02, Prabowo Subianto dan bersepedaan dengan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Jadi selama sebulan di awal tahun ini. Januari 2024 sebelum Pilpres 2024. Presiden Joko Widodo secara intens ketemu dengan Capres 02, maupun anggota koalisi 02. (Prabowo Subianto, Airlangga Hartanto, Zulkifli Hasan dan AHY).
Nampak pertemuan itu di bungkus dengan makan bakso dan sepedaan. Tapi publik juga bertanya. Apakah Joko Widodo sedang koordinasi dengan Paslon 02 dan Anggota nya?
Sebagai kepala negara apa yang di lakukan oleh Joko Widodo itu memantik pertanyaan Publik.
Karena pertemuan seperti di uraikan di atas hanya bagi Paslon 02 dan Anggota nya. Sedangkan untuk Paslon lain dan anggota nya tidak di lakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Kalau menyimak dari pernyataan Joko Widodo, presiden boleh kampanye dan memihak bahkan mempertegas dengan pasal 281 pada UU Pemilu no 7 tahun 2017 yang di tunjukkan melalui karton yang di pegang sendiri itu mengirim sinyal dan pesan Presiden Joko Widodo sudah dan sedang kampanye untuk Paslon no 2.
Bahkan dari sering lakukan pertemuan dengan Capres dan Tim nya 02. Hampir dapat di pastikan Joko Widodo sedang memposisikan diri nya sebagai ketua Timses Paslon 02.
Dengan demikian publik dapat membaca. Kalau sudah demikian jauh nya Presiden Joko Widodo sudah melangkah jauh di Paslon 02. Sebaik nya Joko Widodo mundur saja sebagai Presiden dan Kepala negara dan juga Kepala Pemerintahan. Agar fokus memenangkan paslon no 2 di mana Puteranya di cawapres kan.
Karena sikap dan tindakan Presiden Joko Widodo terhadap Paslon Capres 02. Menyimpang jauh dari kearifan dan keteladanan seorang kepala negara, kepala pemerintahan dan Seorang Presiden yang menaungi dan mengayomi semua Rakyat. Sebagaimana amanat UU, Konsitusi negara dan Sumpah Jabatan sebagai Presiden
Sehingga martabat seorang Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Sudah terjun bebas ke titik nadir.
Bahkan politik dinasti dan nepostime itu Joko Widodo telah mengubah negara Republik menjadi negara Kerajaan Keluarga nya. Absurd bukan?
Apakah karena demi dinasti dan kerajaan yang sedang di bangun Joko Widodo, sehingga bersedia menjadi Ketua Timses bagi putera mahkota dan calon penerus nya? Wallahu’alam. Mojopahit: 29 Januari 2024.. (*)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu