Presnas FOKAN Gelar Aksi di Gedung MA Tuntut Hukum Mati Bagi Bandar Narkoba

0
67
“Seorang pelaku kejahatan narkoba yang telah terbukti membunuh anak-anak bangsa, wajib divonis mati serta disita seluruh aset dan kekayaannya. Sebaliknya seorang korban penyalahguna narkotika yang menggunakan narkotika bagi diri sendiri, wajib dilakukan rehabilitasi bagi dirinya yang merupakan tindakan pengobatan,”

Jakarta, Lapan6Online : Narkoba sudah menjadi penyakit kronis bagi bangsa ini, karena korban segala usia baik di kota hingga pelosok desa menjadi sasaran “barang haram” tersebut. Tak sedikit juga kalangan yang peduli tentang nasib generasi bangsa, agar tidak menyentuh, apalagi menggunakan narkoba. Berbagai macam bentuk gerakan anti narkoba pun disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Seperti yang lakukan oleh 50 massa dari berbagai organisasi pergerakan anti narkoba yang tergabung dalam Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (Presnas FOKAN,red) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung (MA) dan meminta MA untuk mengulir putusan “kontroversi” hakim terhadap Bandar Narkoba dari hukuman mati menjadi hukuman 20 tahun penjara, pada Rabu (28/08/2019) Jl. Medan Merdeka Utara. No. 9, Gambir, Jakarta Pusat.

Kedatangan massa yang dikomandoi langsung Ketua Umum Presnas FOKAN, Jefri T. Tambayong, SH dan Koodinator Aksi, Sismanu tersebut diterima langsung dengan baik oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah. Kedatangan para pegiat anti narkotika tersebut mendapat respon sangat baik dan akan segera diagendakan untuk bertemu dengan Ketua MA untuk menyampaikan maklumat yang dikeluarkan FOKAN.

Menyikapi penegakan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan narkotika di era perdagangan bebas internasional saat ini yang mengancam keamanan dan kedaulatan bangsa Indonesia, Presnas FOKAN dalam rilisnya menekankan penanganannya harus bertumpu pada rasa keadilan bagi masyarakat, Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta menganut dobel system, yaitu criminal justice system dan rehabilitation justice system.

“Seorang pelaku kejahatan narkoba yang telah terbukti membunuh anak-anak bangsa, wajib divonis mati serta disita seluruh aset dan kekayaannya. Sebaliknya seorang korban penyalahguna narkotika yang menggunakan narkotika bagi diri sendiri, wajib dilakukan rehabilitasi bagi dirinya yang merupakan tindakan pengobatan,” kata Koordinator Aksi, Sismanu.

Hal ini berkaca pada kasus yang menimpa napi lapas Cilegon Adam, seorang bandar besar yang divonis mati, namun hukumannya mendapat diskon menjadi 20 tahun penjara. Terdakwa ditangkap BNN pada 8 Mei 2016 dengan barang bukti 54 kilogram shabu dan 41.000 butir ekstasi, serta pelaku kejahatan narkotika bernama Syamsu Rizal alias Kijang yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika yang telah ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel pada 17 Mei 2018 lalu di wilayah Nunukan dengan bukti meyakinkan.

Apalagi, Kijang melakukan kejahatan narkotika lintas negara Indonesia – Malaysia dan di hadapan meja sidang terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Hingga akhirnya MA memberi keringanan pada terdakwa mati Adam menjadi 20 tahun penjara serta menolak permohonan Kasasi Jaksa atas terdakwa Syamsu Rijal alias Kijang.

Keputusan tersebut, membuat makin parahnya upaya penegakan hukum atas kasus pelaku kejahatan narkotika. Apalagi Adam masih mengendalikan bisnis narkoba di dalam penjara dan Syamsu Rijal melakukannya secara sindikasi dan lintas negara.

FOKAN sendiri sangat menyayangkan atas langkah yang diambil MA yang telah menganulir vonis mati bagi terdakwa Adam dan membebaskan Syamsu Rijal dari segala tuntutan. Hal ini menambah catatan panjang buramnya penanganan masalah narkotika di Indonesia.

Kondisi ini tentu akan mengganggu kestabilan pembangunan bangsa, terlebih pemerintah akan fokus dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berdaya saing. “Apalah jadinya bila kondisi ini terus dibiarkan, kami FOKAN sebagai unsur masyarakat dan pemegang kedaulatan di negara ini meminta keadilan yang sesungguhnya kepada MA. Jangan digadaikan kepercayaan besar dari rakyat yang ingin aparat penegak hukum konsisten dalam memerangi kejahatan besar Narkotika. Vonis mati kembali dan miskinkan Adam, Napi lapas Cilegon bandar narkoba internasional dan Syamsu Rijal, bandar narkoba lintas Negara,” kata Sismanu.

Hakim Suara Tuhan
Sementara di sela aksi demonstrasi, Ketua Umum Presnas FOKAN Jefri T. Tambayong, SH kepada BN mengungkapkan, beberapa organisasi FOKAN seperti GMDM, Granat, Insano, GANN, para artis anti narkoba, GPAN dan beberapa organ lainnya sudah menyuarakan dan membaca ulang seluruh maklumat kepada perwakilan MA.

Jefri mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak MA merespon baik dan merencanakan akan mengadakan pertemuan berikutnya dengan Ketua MA, dimana pada pertemuan berikutnya akan ditekankan perlu ditegakannya SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) secara benar dan terarah di MA.

Tujuannya, kata Jefri Tambayong, agar seluruh hakim hakim yang memutuskan perkara, tidak takut kalau itu di bawah SEMA untuk merehabilitasi pecandu.

“Sekalipun tuntutan jaksa itu tinggi, tapi yang paling penting hakim sebagai suara Tuhan. Jangan sampai penjara-penjara penuh oleh pemakai narkoba. Yang dituntut dalam aksi ini ada dua kasus. Pertama dibebaskannya bandar narkoba Syamsu Rizal, dan yang telah diputuskan hukuman mati jadi 20 tahun atas Adam, tolong itu dipertimbangkan kembali hukumnya,” kata Jefri yang juga Ketua Umum GMDM.

Jefri berharap, melalui MA pihaknya bisa dijembatani untuk berkomunikasi dengan hakim tersebut, untuk menanyakan apa dasarnya bisa memutuskan tersebut. “Seperti Korlap (Sismanu-red.) tadi katakan, kalau memang bebas, ya bebas, jangan dipaksakan,” tegas Jefri Tambayong.

Seperti diketahui, FOKAN sebagai organisasi yang selalu konsisten membantu pemerintah dalam pemberantasan narkoba, memiliki anggota 75 organisasi Anti Narkoba di tingkat nasional. Adapun organisasi yang tergabung dalam FOKAN yang ikut dalam aksi di kantor MA kali ini di antaranya, Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM), GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika), GPAN (Generasi Peduli Anti Narkoba), INSANO (Indonesia Anti Narkoba), TEKAB (Komunitas Ojol), GANNAS, IKRW (Ikatan Ketua RW) Jakarta, KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia), KORSA (Korps Relawan Satu Aspal), Tenar Indonesia, Raden, GARDA (Gabungan Aksi Roda Dua), Gandakrim dan KAIPAN (Komunitas Indonesia Peduli Anti Narkoba).

Kemudian ada FBB FKPPI, GANN (Gebrakan Anti Narkotika Nusantara), DAN (Dharma Abipraya Nusantara), FBN (Forum Bela Negara) DKI Jakarta, YKPI (Yayasan Keluarga Pengasih Indonesia), VSE (Yayasan Vina Smart Era), GBN (Generasi Bebas Narkoba), KPMI (Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia), Bikers Fight Against Drugs (BFAD), GENTARA (Gema Nusantara Anti Narkoba), Forum Bangso Batak Indonesia (FBBI),Yayasan Sahabat Putra Nusantara, para artis-artis anti narkoba dan beberapa organisasi lain yang tergabung dalam FOKAN.

Sebagai wadah berhimpunnya organisasi Anti Narkoba tingkat nasional, Presnas FOKAN menyampaikan beberapa maklumat kepada MA, di antaranya:
1. Menolak keras vonis ringan yang diberikan kepada pelaku kejahatan Narkoba, khususnya sindikat transnasional.
2. Meminta kepada majelis Hakim Mahkamah Agung yang mulia, untuk membatalkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Adam terpidana mati kasus kejahatan Narkotika.
3. Meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mulia untuk membatalkan vonis bebas bagi terpidana kasus Narkotika, atas nama Syamsu Rijal alias Kijang.
4. Melawan setiap bentuk ketidakadilan dalam proses persidangan, tegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap bandar narkoba.
5. Meminta hakim pengadilan untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada korban penyalahguna narkotika.
6. Meminta kepada majelis hakim pengadilan untuk menjatuhkan vonis maksimal kepada pelaku kejahatan Narkotika. (Tom)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini