Pria 53 Tahun Ini Bejat! Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

0
127
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sejak tahun 2017 sampai sekarang. Awalnya korban bungkam, namun semua terungkap setelah korban mengandung 3 bulan dan keluarga korban mengetahuinya,”

Sorong/Papua Barat – Lapan6Online : Seorang pria berumur 53 tahun berinisial PL, diamankan pihak Kepolisian Resort Sorong Kota karena menyetubuhi anak berusia 14 tahun hingga hamil, sebut saja Mawar.

PL yang merupakan tetangga Mawar, diamankan dirumahnya di HBM, sesaat setelah keluarga Mawar membuat laporan polisi, Senin (04/02).

Kapolres Sorong Kota, AKBP Mario Christy Pancasakti Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Eddwar Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Eddwar mengatakan, Pelaku sudah menyetubuhi korban sejak tahun 2017 hingga awal 2019.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sejak tahun 2017 sampai sekarang. Awalnya korban bungkam, namun semua terungkap setelah korban mengandung 3 bulan dan keluarga korban mengetahuinya,” jelas Eddwar, pada Rabu (06/02/2019).

Eddwar menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, PL mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Jumlahnya beragam, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Sementara itu, PL yang dimintai keterangan di ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak , membenarkan dirinya selalu memberikan uang sebelum menyetubuhi korban.

“Awalnya dia sering minta uang di saya untuk main poker, dan selalu saya berikan. Semenjak itu saya mulai berfikir bagaimana caranya mendapatkan keuntungan. Dari situlah terfikir di benak saya untuk menyetubuhi korban dan dia menurutinya,” kata PL.

Pria yang ternyata masih beristri itu juga mengaku sudah 6 kali kita menyetubuhi korban. Perbuatan persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku ketika rumah dalam keadaan kosong.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sorong Kota dan bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mega/IM/TN/Lpn6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini