HUKUM
“Jika tender diatur secara tidak sah, hanya perusahaan tertentu yang akan ikut serta, mengurangi peluang mendapatkan penawaran terbaik dan meningkatkan risiko pengeluaran yang tidak efisien,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Dugaan pengaturan tender proyek oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Sanggau telah menarik perhatian masyarakat.
Laporan dari Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Sanggau beberapa waktu lalu mengungkap adanya praktik yang dapat merugikan negara.
Abdul Rahim, SH, aktivis dari LSM CITRA HANURA Kabupaten Sanggau, menyampaikan kepada infokalbar.com (Media Group Jaringan Lapan6Online.com,red) pada Rabu,(21/08/2024), bahwa,”Tanpa adanya pengaturan dalam tender, proyek-proyek dapat memberikan keuntungan maksimal bagi negara,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan,”Jika tender dilakukan secara transparan dan kompetitif, perusahaan-perusahaan akan bersaing secara adil. Hal ini akan menghasilkan penawaran yang lebih baik, meningkatkan kualitas proyek, dan secara keseluruhan memberikan keuntungan lebih besar bagi negara,” jelas Rahim.
Untuk memberikan gambaran konkret, Rahim membeberkan bagaimana transparansi dalam tender dapat menguntungkan negara. Misalnya, jika ada proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp2,5 miliar, dan peserta tender memberikan penawaran sebesar Rp2 miliar, maka akan ada selisih sebesar Rp500 juta. Selisih ini dapat dikembalikan ke kas negara sebagai surplus atau digunakan untuk keperluan lainnya.
Menurut Rahim, seharusnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha pengadaan barang dan jasa dalam membuat dokumen lelang, seperti SBU yang diminta, persyaratan personil dan persyaratan peralatan, serta reviu hasil pemilihan dalam syarat berkontrak. Hal ini untuk membuka peluang dan kesempatan yang sama agar bisa bersaing secara sehat.
Sebaliknya, jika tender diatur secara tidak sah, hanya perusahaan tertentu yang akan ikut serta, mengurangi peluang mendapatkan penawaran terbaik dan meningkatkan risiko pengeluaran yang tidak efisien. Hal ini bisa mengakibatkan selisih yang lebih kecil atau bahkan tidak ada surplus yang dikembalikan ke kas negara.
Rahim juga menambahkan bahwa,”Dalam kasus tender yang sudah diatur, hasilnya bisa berubah setelah review oleh PPK, yang memungkinkan manipulasi pemenang tender. Proses tender yang adil dan tanpa pengaturan akan memungkinkan negara mendapatkan hasil yang lebih optimal dan bermanfaat dari proyek-proyek yang dijalankan,” tambahnya.
Kasus ini menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam proses tender untuk memastikan proyek dapat memberikan keuntungan maksimal bagi negara dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (*Tasya/Saepul)