Proyek Pemasangan Jaringan Pipa Bawah Tanah Milik Siapa?

0
12
Doc foto lapan6online ruas jalan Desa Lampeong,tidak terpasang informasi pengerjaan paket galian pipa bawah tanah,siapa pelaksana dan dinas mana pemilik proyek tersebut,masih belum jelas.
“Anehnya pada tataran praktik lapangan informasi publik seolah dianggap tidak berlaku. Ini potensi pintu mall administrasi yang bisa saja mengarah kepada adanya penyimpangan anggaran proyek,”

Bartim | KALTENG | Lapan6Online : Pemasangan Jaringan Pipa Bawah Tanah perlu ada ijin khusus dari intansi terkait, belum penggunaan bagian jalan Negarapun harus ada izin dari dinas PU, sesuai ketentuang yang berlaku,izin lingkungan sesuai dengan ruas jalan yang digali bertalian bentang alam yang harus ada izin kementrian lingkungan hidup.

Dan secara teknis harus ada media informasi publik soal pelaksana proyek, pagu anggaran, lama pengerjaan, penanggungjawab proyek, untuk paket galian pipa yang disorot Media Lapan6online.com, kali ini gelap informasi.

Konfirmasi lewat surat ke dinas PDAM Bartimpun tidak ada klarifikasi, demikian umumnya Badan Hukum Publik di Barito Timur dalam layanan publik dan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU No 14/2008 Jo PP No 61/2010 Jo Perda No 5/2013 Jo UU No 25/2009 Jo PP No 96/2013 Jo Perda No 57/2013 realisasinya dipertanyakan, dan perlu dikoordinadikan dengan Ombudsman Daerah Kalimantan Tengah sesuai UU No 37/2009 agar potensi mall administrasi badan publik pengguna anggaran APBN dan APBD bisa dipantau publik termaduk media sebagai kontrol sosial.

Pelaksana Paket Fisik Agar Pasang Informasi Publik
Informasi publik tentu hak publik yang dilindungi undang undang No 14/2008 secara umum badan publik pengguna anggaran APBN dan atau APBD diperkirakan sudah tahu dan faham kewajibannya memasang informasi publik dan secara hukum administrasi dianggap sudah tahu, mengingat uu informasi berlaku sudah cukup lama sejak tahun 2008 lalu.

Anehnya pada tataran praktik lapangan informasi publik seolah dianggap tidak berlaku. Ini potensi pintu mall administrasi yang bisa saja mengarah kepada adanya penyimpangan anggaran proyek walau harus melalui tahapan yang cukup rumit dan panjang.

Ditambah adanya batasan tindakan korup diangka Rp 50 juta cukup dikembalikan kepada Kas Negara, saksi pidana penjara tidak dapat diterapkan, kalau saja estimasi mall administrasi dalam satu wilayah Kabupaten ada paket fisik sampsi 50 titik, dan potensi mall administrasinya 50% maka diperkirakan anggaran Negara yang hangus sekitar anggaran paket fisik x 50% tentu cukup besar kerugian Negara akibat batasan Rp 50 juta bagi tipikor yang dapat dibuktikan secara hukum, itu jika bisa dibuktikan dan audit ombudsman atas adanya dumas masyarakat, lembaga sosial, dan atau laporan media dalam pemberitaan.

Fakta Hukum Dan Harapan Keadilan Hukum
Sejarah peradaban telah jadi fakta kehidupan bahwa norma hukum tidak pernah bisa mewujudkan tegaknya keadilan bagi publik. Sebagian pakar berpendapat bahwa gejala sosial berkembang melebihi kecepatan terbentuknya norma hukum, efeknya banyak bentuk pelanggaran maupun kejahatan yang tidak dapat dikenakan sanksi hukum, belum lagi terkendala dengan sosiologis hukum yang makin melemah sehingga kriminalitas jauh lebih unggul dibanding sosiologi hukum yang berkembang.

Saat ini dunia dilanda krisis hukum dan HAM, dan belum ditemukan solusinya, dengan kondisi ini disemua tingkatan struktur sosial mengalami kemerosotan moral hukum.

Termasuk didunia PBJP dengan sekala kecil sekalipun, hanya bentuk dan caranya yang beragam, ada yang mall administrasi terdahulu, ada yang mark up anggaran, ada yang penggelapan pajak, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya,ini adalah fakta yang harus dirubah,bukan demikian ?. (*23/07/23.Tim/Red).