“Status PSBB itu berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Nantinya, kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran virus corona,”
Jakarta | Lapan6Online : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam menghadapi virus corona.
Pergub tersebut nantinya akan menjadi panduan penerapan PSBB selama 14 hari ke depan, terhitung pemberlakuan PSBB yang akan dilakukan sejak Jumat (10/4), per pukul 00.00 WIB.
“Pergub Nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (09/04/2020) malam.
Anies menyebut Pergub ini memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
“Prinsipnya adalah, ini bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan Covid 19 di mana Jakarta saat ini episenter dari masalah Covid ini,” ujar Anies.
Seperti diketahui, status PSBB itu berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Nantinya, kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran virus corona.
Anies juga berencana menerapkan tindakan tegas bagi pelanggar PSBB. Dia ingin penularan virus corona benar-benar bisa ditekan di wilayah ibu kota.
Salah satu penerapan PSBB tersebut, misalnya, Anies membatasi operasional dan penumpang transportasi umum. Jam operasional transportasi massal, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Kemudian jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas muatan.
Anies juga menerapkan larangan kerumunan warga di Jakarta. Batas maksimal jumlah warga berkumpul sebanyak lima orang. Dalam penerapan PSBB, Anies tetap mengedepankan kampanye physical distancing untuk menekan potensi penularan virus corona dari orang ke orang. Red