PT. Jakpro Terancam Dipidana, Diduga Tebang Ratusan Pohon Taman Pluit Putri

0
424
Tanah sengketa antara Warga Pluit Putri dengan PT. Jakpro dan BTB School. Tampak sebelum penebangan dan sesudah penebangan. (foto dok. Akuratnews.com)

Jakarta, Lapan6online.com : Sengketa lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan Pluit Putri antara Warga perumahan Taman Pluit Putri versus PT. Jakpro (Jakarta Propertindo) masih disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun seolah tak mengindahkan proses hukum yang masih berjalan, PT. Jakpro diduga kembali melakukan “bersih-bersih” di lahan sengketa dengan dugaan menebang pohon-pohon yang ada di lahan sengketa fasum-fasos di perumahan tersebut.

Diketahui, Warga Pluit Putri menggugat PT. Jakpro yang dianggap telah merampas sebidang tanah yang semula diketahui sebagai lahan Fasum dan Fasos di perumahan Taman Pluit Putri yang rencananya akan dibangun gedung sekolah Swasta internasional Bina Tunas Bangsa (BTB School).

Pembangunan di tanah itu merupakan kerjasama Jakpro dengan sekolah swasta internasional tersebut.

Menurut salah satu Penasehat Hukum Warga, Advokat Hengky Hendratno SH, alasan atau dasar PT. Jakpro melakukan pembangunan gedung sekolah yang diklaimnya sebagai tanah negara (tanah aset Pemda DKI Jakarta) adalah atas dasar Surat Putusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 286 Tahun 1992 tentang pengelompokan aset barang tidak bergerak milik Badan Pengelola Lingkungan (BPL) Pluit sebagai aset tetap (Inventaris) atau aset usaha tanggal 18 Februari 1992. Namun begitu, status tanah atau lahan sengketa itu hingga kini belum diketahui siapa pemilik sebenarnya.

Johanna Aliandoe, Ketua RT 005/RW 06 Pluit Putri mengatakan penebangan pohon yang terjadi pada hari ini, (diduga) dilakukan oleh PT. Jakpro dan NTB School.

“(Diduga) dilakukan oleh Jakpro dan BTB School, karena mereka yang sudah bekerjasama untuk mengalihfungsikan lahan itu,” terang Johanna saat dikonfirmasi redaksi, Sabtu (2/11/2019).

Menurut Johanna jumlah pohon yang sudah ditebang mencapai ratusan pohon berbagai jenis. Pohon tersebut ada yang sudah berdiri puluhan tahun sebelumnya, namun banyak juga yang ditanam oleh warga.

“Dari pohon besar sampai pohon kecil (sudah habis ditebang),” kata Johanna. Ketua RT005 ini mengatakan, dari informasi yang dia peroleh, saat ini pohon-pohon tersebut sudah habis ditebang.

Saat ditanyakan apakah ada tindakan yang akan dilakukan warga menyikapi “Penggundulan” lahan fasum dan fasos taman Pluit putri itu?

PT. Jakpro dan BTB School Terancam Dipidana

Johanna mengatakan, saat ini Kuasa Hukum warga sedang menyiapkan kuasa untuk membuat laporan pidana ke Polisi.

“Kuasa Hukum kami saat ini sedang menyiapkan surat kuasa untuk Pelaporan ke Polisi. Kita mau lapor ke Polisi. Yaa sebetulnya kuasa Hukum kami mengatakan, selama proses peradilan (PTUN) masih berjalan, sebetulnya mereka (Jakpro dan BTB School) juga tidak bisa melakukan kegiatan apapun di lapangan, karena kan belum ada keputusan yang inkrach atau berkekuatan hukum tetap,” kata Johanna.

“Nah, tapi faktanya, yaa begitu, kita lihat saja, hari ini kan sudah (ratusan) pohon ditebang,” kata Johanna.

Menurut dia, pihak warga tidak mengetahui ada apa dengan PT. Jakpro dan BTB School yang tetap nekat melakukan kegiatan penebangan di lahan tersebut. Johanna menduga, dengan nekat melakukan penambangan hari ini, seolah-oleh PT Jakpro sudah memastikan diri menang dalam gugatan di PTUN.

“Saya nggak tau ada apa, tapi mungkin PT. Jakpro dan BTB School sudah merasa bakal memenangkan kasus ini. Mungkin yaa. Jadi mereka berani bertindak sejauh itu.” tegas Johanna.

Menurutnya, dalam proses persidangan di PTUN, saat ini masih dalam proses menghadirkan bukti-bukti dan pengakuan saksi. Baru sidang pada Minggu depan ini, Warga selaku penggugat akan mengajukan saksi.

“Jadi Saksi dari penggugat atau Saksi dari warga Pluit, baru akan diajukan pada sidang Minggu depan, hari Rabu,” kata Johanna. Menurutnya, Kuasa Hukum warga juga berencana akan mengajukan Saksi Ahli.

“Sebetulnya, dari kuasa hukum kami sudah menggarisbawahi bahwa sebuah izin mendirikan bangunan (IMB) tidak bisa diterbitkan atas dasar SK Gubernur. Jadi harus ada bukti kepemilikan Lahan.” terangnya.

Johanna mengatakan, berdasarkan Kuasa Hukum Warga, jika melihat dari sisi Kepemilikan, proses IMB (diduga PT. Jakpro tidak punya bukti kepemilikan) sudah dapat dinilai ada cacat prosedur.

“Secara prosedur, (Jakpro dan BTB School, kita duga lemahlah mereka, karena mereka sejauh ini belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan,” tandasnya.

Sementara, saat dikonfrimasi, Kuasa Hukum Warga Pluit Putri, Boyamin Saiman mengatakan, sedang mengumpulkan semua bukti-bukti terkait dengan penebangan pohon yang diduga dilakukan Jakpro pada hari ini. Boyamin menegaskan, akan segera melaporkan tindakan dugaan perusakan penebangan pohon di lahan sengketa itu ke Polisi dengan tuduhan perusakan lahan fasum dan fasos.

“Betul, dengan dugaan perusakan dikarenakan pohon tersebut ditanam oleh warga dan status masih sengketa di PTUN,” tegas Boyamin. Pelaporan ke Polisi rencananya akan dilakukan pada Minggu pertama bulan November ini.

Saat berita ini dirilis, PT. Jakpro dan BTB School belum dapat dikonfirmasi, sehingga berita belum terverifikasi.

(*/Redhuge/Akuratnews/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini