Kabupaten Pelalawan, Riau, Lapan6online.com : Demi melestarikan ekosistim sungai, daerah aliran sungai (DAS) tidak boleh diolah atau digarap. Sesuai dengan ketentuan yang ada, minimal 50 meter dari bibir sungai wajib ditinggalkan.
Namun ketentuan tersebut dinilai telah dikangkangi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas yang berlokasi diwilayah Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Salah satunya anak sungai Mangkarai yang terletak di areal perkebunan perusahaan tersebut bibir sungainya telah ditanami kelapa sawit dan tidak dilakukan penghijauan terkecuali pinggir jalan besar.
Dari pantauan media ini dilapangan, sepanjang aliran sungai tersebut telah ditanami kelapa sawit. Bahkan daun atau pelepah kelapa sawit milik perusahaan itu terlihat ada yang masuk didalam sungai itu. Patut diduga, modus agar kerusakan DAS yang diduga dilakukan PT. Musim Mas di sungai Mangkarai tersebut tidak ketahuan, pinggir sungai yang melewati jalan besar ditanami sebagian pohon.
Pimpinan perusahaan PT. Musim Mas yang dikonfirmasi melalui Humas, Ibrahim Selasa (24/12/19) di Pangkalan Kerinci mengatakan, sepanjang aliran sungai tersebut telah dilakukan penghijauan dengan menanami pohon. Adapun pokok sawit yang telah ditanami dipinggir sungai tersebut tidak dipanen lagi, jawabnya.
(Sona/Red/Lapan6online.com)